Korupsi Berjamaah di Pemkot Mojokerto, Kejaksaan Tetapkan 7 Tersangka
Mirisnya, 2 dari 7 penggarong uang rakyat itu merupakan pejabat Pemkot Mojokerto. Masing-masing adalah: Sekretaris Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto, berinisial YS dan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Kontruksi Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto berinisial YZ.
KOTA MOJOKERTO, SJP - Kejaksaan Negeri Kota Mokokerto secara resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi Proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) yang berlokasi di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Mirisnya, 2 dari 7 penggarong uang rakyat itu merupakan pejabat Pemkot Mojokerto. Masing-masing adalah: Sekretaris Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto, berinisial YS dan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Kontruksi Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto berinisial YZ.
Sementara, 5 tersangka lain adalah, Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial MR, selaku kontraktor pelaksana pembangunan, HAS selaku sub kontraktor pembangunan kapal mangkrak, MK selaku sub kontraktor pengerjaan cover kapal mangkrak sekaligus Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, CI dan N, keduanya selaku pelaksana proyek pengerjaan cover kapal mangkrak tersebut.
Dari 7 tersangka itu, 5 orang telah resmi ditahan oleh Korps Adhyaksa. Sementara 2 tersangka lainnya tidak mendatangi Kejari Kota Mojokerto sehingga belum ditahan.
Masing-masing adalah YS ia tidak hadir karena alasan sakit, sementara MR mengkir tanpa keterangan.
"Tujuh tersangka yang dijadwalkan hadir pada hari ini, hanya lima orang yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Bobby Ruswin dalam jumpa pers, Selasa (24/6/2025).
Robby menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap 2 tersangka yang tidak hadir.
Pihaknya menyebut, penahanan terhadap tersangka ini disebutnya sebagai kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Robby menandaskan, kasus ini tetap terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi yang dilakukan secara berjamaah ini.
"Proses hukum ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan," tandasnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan miniatur kapal Mojopahit ini menyebabkan negara merugi sebesar Rp1.911.583.776 sebagaimana termuat dalam hasil audit BPKP.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyegel proyek pembangunan food court berbentuk kapal di area Taman Bahari Majapahit, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Pantauan di lokasi, Korps Adhyaksa itu memasang garis berwarna merah putih bertuliskan “Kejaksaan RI” mengitari proyek yang dinilai berpotensi merugikan negara tersebut.
Tampak juga dua spanduk penegasan bahwa bangunan mangkrak itu telah disegel dan berisi peringatan keras berupa ancaman pidana bagi yang merusak segel tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian Eryanza membenarkan penyegelan food court tersebut. Pusat jajanan serba ada (pujasera) senilai Rp2,5 miliar itu disegel pada 13 Januari 2025.
Penyegelan dilakukan setelah jaksa rampung melakukan penyelidikan yang dilakukan sejak tanggal 12 Agustus 2024 lalu, sebagaimana tertuang surat perintah penyelidikan.
"Alasan Kejaksaan menyegel dugaan awal under spek. Kemudian ada yang dibangun tanpa spesifikasi teknis dan itu tanpa pengawasan," kata Tezar, Senin (20/1/2025) lalu.
Menurut dia, Kejari Kota Mojokerto sedang membidik dugaan unsur tindak pidana dalam proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto yang diduga berpotensi merugikan negara tersebut.
Langkah itu didasarkan pada laporan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi dalam proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto tersebut.
"Indikasi awalnya bangunan itu tidak selesai. Kita harus bertanya-tanya, kok bangunan gak selesai, sebabnya apa," jelas Tezar.
Diketahui, proyek yang kini mangkrak itu dibangun menggunakan dana APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 senilai Rp2,5 miliar.
Pelaksana kegiatan proyek tersebut adalah CV Hasya Putra Mandiri yang beralamatkan di Dusun Babatan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Sementara konsultan pengawas proyek disebutnya adalah PT Sigra Asanka Consultant yang beralamatkan di Surabaya.
"Kontraktor pelaksananya dari Jombang ya yang terdaftar. Pengawasnya juga dari luar Mojokerto," ujar Tezar.
Dia mengatakan, proyek pembangunan pujasera itu seharusnya rampung pada tahun 2023 lalu. Namun hingga kini, proyek tersebut belum juga selesai.
"Harusnya tuntas 2023. Tapi sampai sekarang tidak jadi," tambah Tezar.
Dari perkara ini, Kejari Kota Mojokerto telah memeriksa 40 orang saksi dan masih masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim akibat gagalnya proyek tersebut. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

