Bayi Meregang Nyawa Ditangan Ibu, Polres Jombang Ungkap Penyebab Kejadian
Jabang bayi meninggal diduga karena kekurangan oksigen, karena mulut bayi tersebut dibekap.
JOMBANG, SJP - Bayi yang ditemukan oleh warga dalam keadaan tak bernyawa di sebuah kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada 11 Desember 2024, mulai terungkap penyebabnya.
Bayi berjenis kelamin perempuan meregang nyawa sesaat dilahirkan oleh ibunya inisial MA (19) asal Desa Radegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Jabang bayi meninggal kekurangan oksigen, usai MA membekap mulut bayi tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, pada bulan November 2024, terduga pelaku MA tinggal di rumah kos daerah Peterongan. Pada tanggal 11 Desember terjadi kontraksi kandungan sehingga melahirkan di kos tersebut.
"Saat melahirkan, bayi yang keluar menangis dan terduga pelaku takut ketahuan, ia membekap mulut bayi, sehingga oksigen yang masuk tidak ada," kata AKP Margono kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Kejadian berawal ketika MA sudah menikah sejak bulan Agustus 2024, sebelum menikah suami sah MA sudah mengetahui bahwa terduga pelaku sudah hamil, dan tetap dilakukan pernikahan.
Setelah menikah, selang tiga hari MA atau melarikan diri, sehingga suaminya melaporkan ke Polres Gresik sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Niatnya menghindar dari keluarga yang tahu tentang kehamilannya, usaha menghilang untuk menghilangkan jejak kehamilan," ungkapnya.
Sampai terjadi peristiwa melahirkan di rumah kos di Kecamatan Peterongan hingga si jabang bayi diketahui meninggal dunia.
"Sudah dijelaskan tim medis, indikasi kematian bayi adalah karena kekurangan oksigen. Bayi lahir dalam keadaan hidup dan sempat menangis, hal itu dibenarkan terduga pelaku," bebernya.
Kini terduga pelaku dalam kondisi terguncang dan telah di bawah penangan bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Jombang dan sedang berada di rumah Aman.
"Tersangka sampai saat ini masih dilakukan pendampingan oleh Dinas PPA, dan diletakkan di rumah Aman, karena kondisi pelaku belum stabil, sudah dilakukan pemeriksaan dan terduga pelaku sudah mengakui," jelas AKP Margono.
Atas perbuatan MA, penyidik Polres Jombang menjerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP.
"Untuk pasal 80 ayat 35 Tahun 2014 lek spesialis dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?