Komisi IV DPRD Bondowoso Soroti Mangkraknya Revitalisasi Puskesmas Tegalampel Senilai Rp744 Juta
Mangkraknya proyek Puskesmas Tegalampel jadi bahan evaluasi, DPRD ingatkan pentingnya perencanaan realistis dan pengawasan.
BONDOWOSO, SJP – Revitalisasi Puskesmas Tegalampel, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan tahun anggaran 2025, kini menjadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut saat ini mangkrak dan terbengkalai, meski sebelumnya masuk dalam prioritas peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, menyatakan bahwa mangkraknya proyek ini menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya bagi pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan pengawasan.
“Pemerintah dalam hal ini tidak hanya sekadar meloloskan pihak ketiga sebagai pemenang tender. Meski sudah ada konsultan dan RAB, seharusnya tetap diuji apakah anggaran itu masuk akal dan pelaksana siap atau tidak,” ujar Abdul Majid saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, persoalan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam tahap verifikasi awal. Ia menilai, pihak ketiga sebagai pelaku usaha tentu mempertimbangkan aspek keuntungan, sehingga jika sejak awal perhitungan tidak realistis, maka pekerjaan berpotensi tidak berjalan maksimal.
“Tidak mungkin pelaksana mau bekerja keras jika secara perhitungan mereka sudah merugi. Ini yang harus jadi perhatian bersama,” tegas, politisi Partai Gerindra ini.
Komisi IV, lanjutnya, merekomendasikan agar proyek tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara administratif sesuai tanggung jawab masing-masing pihak. Ia menegaskan, selama persoalan belum tuntas, proyek sebaiknya tidak dilanjutkan dan dijadikan sebagai temuan untuk perbaikan ke depan.
“Kami minta diselesaikan dulu secara administratif. Kalau belum selesai, jangan dilanjutkan. Ini harus jadi temuan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa proyek tersebut sebelumnya tidak memungkinkan untuk dilanjutkan melalui APBD perubahan, dan direncanakan baru bisa dianggarkan kembali pada tahun 2027, lantaran masih menunggu hasil audit.
“Setelah audit selesai, pihak yang bertanggung jawab sudah kami hentikan. Itu menjadi risiko karena dinilai tidak kompeten dan tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Komisi IV menegaskan, meski proses penyelesaian harus mengikuti mekanisme, namun tidak boleh berlarut-larut agar tidak menghambat pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan masyarakat.
Seperti diketahui, berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp930.540.380 itu dimenangkan oleh CV Fajar Mulya, perusahaan jasa konstruksi yang beralamat di Dusun Ploso, Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp744.424.800 atau sekitar 20 persen lebih rendah dari nilai HPS. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

