KPU Kabupaten Bojonegoro PAW Satu Anggota PPS
PPS yang diganti yakni dari Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu yang dengan kesadaran telah mengundurkan diri karena alasan kesibukan di luar tanggungjawabnya sebagai badan Adhoc KPU Kabupaten Bojonegoro.
Kabupaten Bojonegoro, SJP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro melakukan prosesi pergantian antar Waktu (PAW) satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Kamis, 6 Juni 2024 siang.
PPS yang diganti yakni dari Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu yang dengan kesadaran telah mengundurkan diri karena alasan kesibukan di luar tanggungjawabnya sebagai badan Adhoc KPU Kabupaten Bojonegoro.
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Mustofirin mengatakan, PPS yang mengundurkan diri digantikan oleh cadangan, dimana keduanya telah mengikuti semua tahapan seleksi.
"Penggantinya juga merupakan pesrta seleksi perekrutan badan Adhoc, yang pada tahap akhir posisinya ditetapkan sebagai pengganti," jelasnya.
Adapun PPS yang mengundurkan diri atas nama Rohmat Yani, dan penggantinya Bernama Moh. Abdur Rohim.
Sementara itu Rohmat Yani saat dikonfirmasi menyatakan jika pengunduran dirinya tidak ada intervensi dari pihak manapun, murni karena keinginanya sendiri, sebab saat ini dirinya memiliki pekerjaan Utama yang tidak memungkinkan untuk dijalankan secara bersamaan maupun membagi Waktu dengan tanggungjawabnya sebagai badan Adhoc KPU Kabupaten Bojonegoro.
"Ada kesibukan di luar Pilkada yang mengakibatkan saya tidak dapat memenuhi fungsi, tugas, dan kewajiban saya sebagai PPS Desa Sidodadi," pungkasnya.(*)
What's Your Reaction?