Kepolisian Ringkus Pencuri Rokok di Indomaret Bululawang Kabupaten Malang
Berawal dari pihak kepolisian mendapat laporan dari karyawan toko Indomaret yang melaporkan adanya orang tidak dikenal yang berupaya masuk ke dalam toko dengan cara membobol langit-langit sekira pukul 04.00 pagi.
Kabupaten Malang, SJP — Pria berinisial PR paruh baya terduga pelaku pembobol minimarket di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang diringkus kepolisian karena kedapatan menggondol puluhan bal rokok berbagai merk.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa pelaku yang diamankan tersebut berasal dari Dusun Ngingit Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Ia berhasil diamankan reserse gabungan Polres Malang dan Polsek Bululawang tak lama usai melakukan aksinya pada dua hari yang lalu, Sabtu (4/11/2023).
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di salah satu minimarket kecamatan Bululawang,” kata Taufik kala dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (6/11/2023).
Berawal dari pihak kepolisian mendapat laporan dari karyawan toko Indomaret yang melaporkan adanya orang tidak dikenal yang berupaya masuk ke dalam toko dengan cara membobol langit-langit sekira pukul 04.00 pagi.
Karyawan toko menguraikan bahwa saat itu alarm toko berbunyi, kemudian segera dilaporkan ke Polsek Bululawang oleh karyawan tersebut.
Tidak lama setelah mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Meski pelaku berupaya melarikan diri tak jauh dari lokasi, petugas tersebut berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus rokok dengan berbagai merk.
Taufik menjelaskan bahwa polisi juga menyita senter, tang, dan karung plastik yang digunakan pelaku untuk menampung barang hasil curian sebagai barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bululawang untuk proses identifikasi lebih lanjut.
“Barang bukti sudah diamankan, diantaranya puluhan rokok berbagai merk yang dimasukkan ke dalam karung, juga ada senter dan tang khusus untuk pemotong kabel,” tandasnya.
Pelaku bakal dikenakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dimana saat ini kasus tersebut tengah ditangani Unit Reserse Kriminal polsek setempat.
“Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (*)
Editor : Trisukma
What's Your Reaction?