Kemendag Amankan Baja Tak SNI Senilai Rp 23,7 Miliar, Pelaku Usaha Terancam Sanksi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan 83.306 lembar baja lembaran lapisan seng (BJLS) dan 290 steel coil yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)

18 Dec 2024 - 22:01
Kemendag Amankan Baja Tak SNI Senilai Rp 23,7 Miliar, Pelaku Usaha Terancam Sanksi
Kementerian Perdagangan mengamankan sebanyak 83.306 baja lembaran lapisan seng (BJLS) dan 290 steel coil yang tidak memenuhi SNI. (Foto: Beritasatu.com/Eka Jaya Saputra)

Suarajatimpost.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan 83.306 lembar baja lembaran lapisan seng (BJLS) dan 290 steel coil yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap produk-produk tersebut telah dilakukan sejak April 2024. Produk yang tidak sesuai SNI ini ditemukan di Pontianak dan Yogyakarta.

"Pengawasan dimulai sejak April 2024, dan kami mendapati produk ini di Pontianak serta Yogyakarta. Produk tersebut tidak memenuhi standar mutu sesuai SNI," ujar Budi saat melakukan pemaparan barang hasil pengawasan di PT Harapan Sukses Jaya di Warung Bongkok, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/12/2024).

Budi menjelaskan bahwa BJLS adalah material yang digunakan dalam berbagai sektor, termasuk konstruksi, otomotif, dan peralatan rumah tangga. Oleh karena itu, produk ini harus memenuhi SNI untuk memastikan keamanan penggunaannya.

Produk yang ditemukan bermerk GPA dan GDG terdiri dari lembaran datar dan bergelombang, dengan jumlah total 83.306 lembar. Selain itu, ada juga bahan baku BJLS berupa steel coil galvanis dari berbagai merek sebanyak 290 coil, dengan berat total mencapai 1.251.050 kilogram. Nilai barang-barang yang diamankan ini diperkirakan mencapai Rp 23,7 miliar.

Budi menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil pelaku usaha terkait untuk memberikan klarifikasi dan melakukan pengujian lebih lanjut di laboratorium. Jika terbukti melanggar, produk-produk tersebut akan dihancurkan dan diubah menjadi scrap.

Budi menekankan bahwa pengawasan ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan masyarakat, serta sebagai peringatan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usaha mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena ada indikasi, di kita kan banyak pengawasan yang terus dilakukan Ada indikasi ini tidak sesuai standar SNI," tegas Budi. (**)

sumber: beritasatu.com
Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow