Keluhan Warga ke PWI Malang Raya jadi Perhatian Publik
Kegiatan penambangan tanah urug yang tidak miliki izin merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindak dan memproses secara hukum kegiatan penambangan tersebut
Kabupaten Malang, SJP - Aduan warga ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, atas adanya dugaan penambangan tanah urug di wilayah Desa Wonoayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, jadi perhatian publik.
Bahkan,pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya Eric Armando Talla, ikut angkat bicara atas pengaduan tersebut terkait dugaan lokasi penambangan tanah urug yang tidak memiliki izin.
Menurut Eric, kegiatan penambangan tanah urug yang tidak memiliki izin merupakan kegiatan yang melanggar hukum, dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindak dan memproses secara hukum kegiatan penambangan tersebut.
"Itu jelas melanggar hukum, pidana itu, kalau Pemerintah Daerah (Pemda) memilih memberikan pembinaan terhadap para pemilik tambang galian C yang tidak berizin, menurut pendapat saya kurang pas," ucapnya, saat dikonfirmasi SuaraJatimPost.com, Kamis (7/12/2023).
Sebab, lanjut Eric, kegiatan penambangan galian C itu jelas-jelas melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Aturan itu sudah jelas, ancaman pidana penjara juga ada, sudah diatur diaturan itu. Jika ada pengusaha pertambangan galian C tidak memiliki izin, maka pelaku akan dikenakan pidana, karena UU tentang pertambangan itu jelas," jelasnya.
Untuk itu, tambah Eric, dirinya berharap APH menindak dan segera memproses sesuai aturan yang berlaku.
"Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani menindak dan memproses hukum, agar kerusakan lingkungan tidak terlalu meluas di Kabupaten Malang," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, warga mengadu ke PWI Malang Raya atas adanya aktivitas penambangan tanah urug yang diduga ilegal.
Terlebih, dalam aktivitas penambangan tersebut juga disinyalir dikelolah salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang, bahkan ada yang bilang jika lahan itu dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Wajak. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?