Polresta Blitar Larang Konvoi Motor saat Pengesahan Warga Baru PSHT

Polres Blitar Kota melarang adanya aksi konvoi sepeda motor saat kegiatan pengesahan warga baru perguruan atau Suran Agung. Jika ada melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

26 Jun 2025 - 20:46
Polresta Blitar Larang Konvoi Motor saat Pengesahan Warga Baru PSHT
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly. (Foto:Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP— Polres Blitar Kota melarang aksi konvoi sepeda motor pada kegiatan Suran Agung 2025 atau pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Bagi warga yang nekat melanggar, polisi akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menyampaikan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait. Pihaknya menegaskan, seluruh kegiatan Suran Agung 2025 harus menggunakan kendaraan roda empat tertutup.

Jika ada konvoi sepeda motor tidak memakai helm dan berknalpot brong akan ditindak menggunakan undang-undang lalu lintas. Termasuk, jika ada pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam juga akan ditindak menggunakan undang-undang darurat.

"Tidak boleh menggunakan kendaraan roda dua. Kalau ada konvoi akan ditindak secara tegas," tegas AKP Titus Yudho Uly, Kamis (26/6/2025).

Dia menyampaikan, pihaknya menerjunkan sebanyak 720 personel gabungan. Terdiri dari Polri, TNI, dan Pemerintah Kota/Kabupaten Blitar untuk mengamankan kegiatan pengesahan warga baru PSHT atau kegiatan Suran Agung 2025.

"Pada prinsipnya, kami melayani dan mengamankan kegiatan," ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Titus Yudho Uly menambahkan, penggunaan atribut perguruan silat hanya diperbolehkan dipakai saat kegiatan berlangsung. Saat dalam perjalanan berangkat dan pulang, atribut dilarang untuk dipakai. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow