Kasus Royalti Lagu Ramai, Direktur Jatim Park 3 Soroti Minimnya Sosialisasi

Direktur Jatim Park 3 Suryo Widodo menyayangkan kurangnya pendampingan dan penjelasan detail kepada pelaku usaha terkait prosedur dan kelengkapan administrasi yang diperlukan.

13 Aug 2025 - 19:01
Kasus Royalti Lagu Ramai, Direktur Jatim Park 3 Soroti Minimnya Sosialisasi
Ilustrasi live music (Arul/SJP?

KOTA BATU, SJP – Polemik penarikan royalti lagu dari kafe, restoran, hingga tempat wisata kembali mencuat setelah sejumlah pelaku usaha di berbagai daerah mengeluhkan mekanisme dan besaran biaya yang dibebankan.

Ramainya sorotan publik ini juga direspons Direktur Jatim Park 3, Suryo Widodo, yang menilai persoalan utama ada pada kurangnya sosialisasi aturan kepada pelaku usaha.

Diwawancarai pada Rabu (13/8/2025) ketentuan terkait royalti lagu sebenarnya sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat melalui pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada 2016. Sebelumnya, penarikan royalti dilakukan oleh sejumlah lembaga berbeda seperti KTI dan WAMI.

“Dulu masih amburadul karena banyak lembaga menaungi pencipta lagu. Sejak LMKN berlaku 2016, sebenarnya sudah jadi satu pintu. Tapi masalahnya sosialisasi kurang, sehingga banyak yang tidak tahu,” ujarnya.

Suryo mengaku pihaknya pernah terkena kewajiban pembayaran royalti sekitar tahun 2020. Meski sempat kaget, pihak Jatim Park 3 tetap melaksanakan kewajiban tersebut. Namun, ia menyayangkan kurangnya pendampingan dan penjelasan detail kepada pelaku usaha terkait prosedur dan kelengkapan administrasi yang diperlukan.

Kasus penarikan royalti dari pelaku usaha belakangan ini memicu perdebatan publik. Sejumlah pengusaha kafe dan restoran mengeluh karena merasa tidak pernah mendapatkan penjelasan memadai, sementara pihak LMKN menegaskan pungutan tersebut sah secara hukum dan bertujuan melindungi hak cipta pencipta lagu.

“Harapan kami kepada Kementerian Pariwisata dan dinas pariwisata daerah, ayo duduk bersama membuat daftar apa saja yang harus dilengkapi hotel, restoran, kafe, dan tempat wisata. Regulasi ini terus bertambah, tapi kalau sosialisasinya tidak jelas, yang menjalankan akan terus menemui kesalahan,” tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow