Perumahan 'Bodong' Tekad Jaya Land, Dibangun di Lahan Persawahan

Kepala Desa Rowotamtu kelabakan dan terkesan bingung. Karena, dirinya tidak menyangka jika wilayah persawahan dijadikan perumahan.

17 Oct 2024 - 08:32
Perumahan 'Bodong' Tekad Jaya Land, Dibangun di Lahan Persawahan
Komisi C DPRD Jember bersama Dinas Lingkungan Hidup saat Sidak Perumahan di kawasan Rowotamtu Kecamatan Rambipuji Jember.(Ulum/SJP)

JEMBER, SJP - Polemik perumahan yang diduga tak punya izin alias bodong, milik PT Tekad Jaya Land yang berada di Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji memasuki babak baru.

Hampir 50 persen bangunan dengan luas lahan hampir 600 meter persegi, selesai dibangun oleh para pekerja sebanyak 100 orang, dan dilakukan hampir dua bulan, terpaksa harus dihentikan paksa oleh anggota DPRD Kabupaten Jember Komisi C.

Perumahan type 31 tersebut, menurut penuturan mandor bernama Ponidi, milik warga Kecamatan Balung bernama Rosyid dan Topan.

"Ini Type 31 mas, dan pekerja hampir 100 orang, dan ini milik warga Kecamatan Balung," kata Ponidi menjelaskan.

Sementara itu, dengan temuan dan sidak yang dilaksanakan oleh DPRD Jember, membuat Kepala Desa Rowotamtu kelabakan dan terkesan bingung. Karena, dirinya tidak menyangka jika wilayah persawahan dijadikan perumahan.

Jainuri, Kepala Desa Rowotamtu menyatakan, dirinya tidak mengetahui adanya perumahan ini. Baru setelah dipanggil oleh DPRD ketika ada sidak, dirinya baru mengetahui.

"Kami ndak tau mas, adanya pembangunan perumahan disini. Saya kira hanya tanah kaplingan mas. Karena di Pemdes hanya mengurusi akta jual beli tanah antara pemilik lahan dengan PT," ungkap Jainuri, Kamis (17/10/2024). 

"Ya kalau sesuai aturan, tidak memiliki izin harus dihentikan sementara, kami meminta PT mau mematuhinya. Karena demi kondusifitas wilayah kami mas, dan tentu proses perizinan harus dilakukan terlebih dahulu," ungkapnya.

Ardi Pujo Prabowo selaku Ketua Komisi C mengaku sangat geram, karena aturan tidak dipakai oleh pengembang yang hanya memikirkan untung saja, tanpa memikirkan dampak dan juga perizinan jelas.

"Kami dapat laporan di Kabupaten Jember itu sangat banyak, dan beberapa sudah kami sidak dan juga kami hentikan paksa," kata Ardi

Tidak hanya itu saja, sidak yang dilakukan Komisi C bersama tim, juga bertemu dengan pihak pengembang membuat kaget, karena pihak Desa Rowotamtu juga tidak tahu adanya perumahan ini dan tidak diajak koordinasi.

"Pembangun harus dihentikan, jika nekat nanti hukum yang berjalan. Jadi selain akan melakukan evaluasi kami juga akan menunggu proses perizinan dengan jelas," ungkap Ardi.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Lili Ismawati yang juga ikut dalam sidak, juga menyampaikan tidak ada surat yang masuk ke dinasnya.

"Kita cek, tidak ada surat yang masuk dari pihak PT pengembang perumahan ini," ucapnya.

Sementara itu, Rosyid selalu pengembang siap mematuhi anjuran oleh komisi C, dan alasan dirinya membangun tanpa izin itu, karena dirinya tidak mengetahui tentang perizinan perumahan. Dirinya mengaku masih awam tentang perumahan.

"Saya baru pertama kali membangun perumahan ini, dan saya siap untuk mematuhi yang sudah dianjurkan oleh pemerintah. Saya akan hentikan sementara sambil mengurus perizinan. Pembangunan perumahan ini sudah 50 persen," kata Rosyid. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow