Bejat! Warga Jember Tega Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil Empat Bulan

Pelaku, yang berinisial R, sering mengancam korban dengan menggunakan golok dan pisau dapur jika gadis tersebut tidak menuruti keinginannya.

16 Oct 2024 - 19:16
Bejat! Warga Jember Tega Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil Empat Bulan
Pelaku R saat diperiksa anggota Polsek Mayang (Foto : beritasatu/SJP)

JEMBER, SJP - Seorang ayah tiri di Kecamatan Mayang, Jember, telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, hingga menyebabkan korban hamil selama empat bulan.

Ironisnya, pelaku, yang berinisial R, sering mengancam korban dengan menggunakan golok dan pisau dapur jika gadis tersebut tidak menuruti keinginannya.

Kecurigaan ini mulai terungkap ketika ibu korban memperhatikan perilaku sang anak yang tampak trauma dan kondisi kesehatan yang menurun.

Setelah bertanya, awalnya anak tersebut takut untuk mengakui masalah yang dihadapinya. Namun, pada akhirnya, korban tidak bisa menghindar dari kenyataan, bahwa dia hamil oleh ayah tirinya sendiri.

Kepala Polsek Mayang, Iptu Sugeng Romdoni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. 

“Saat kita cek TKP, kita lidik, ternyata pelaku sudah kabur ke Bali," katanya di Polsek Mayang, Rabu (16/10/2024).

Perlakuan keji yang dilakukan oleh ayah tiri tersebut berlangsung sejak awal Januari hingga September 2024. Pelaku menggunakan golok untuk mengancam korban agar ia mau menuruti semua kemauannya. 

“Golok itu digunakan untuk mengancam, jadi saat masuk ke kamar anaknya dia membawa golok agar mau menuruti kemauannya sehingga korban terpaksa menurutinya," tambahnya.

Setelah beberapa bulan dalam pelarian, tim unit reskrim berhasil menangkap pelaku di sebuah indekos di Denpasar, Bali.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pria berusia 51 tahun itu akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2), juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 6E UU Nomor 17 Tahun 2016, mengenai peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**)

sumber: beritasatu.com
Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow