KAI Commuter Catat 198 Laka Lantas dan 68 Meninggal Dunia di Perlintasan Sebidang Periode Juli 2024

Tingginya angka kecelakaan pada perlintasan lantaran para pengendara yang tidak disiplin berkendara saat akan melintas di perlintasan.

04 Sep 2024 - 13:00
KAI Commuter Catat 198 Laka Lantas dan 68 Meninggal Dunia di Perlintasan Sebidang Periode Juli 2024
Serentak imbauan waspada saat melintas di perlintasan sebidang jalur transportasi KA akibat tingginya laka lantas terjadi per bulan Juli tahun 2024. (Foto:dok/SJP)
KAI Commuter Catat 198 Laka Lantas dan 68 Meninggal Dunia di Perlintasan Sebidang Periode Juli 2024
KAI Commuter Catat 198 Laka Lantas dan 68 Meninggal Dunia di Perlintasan Sebidang Periode Juli 2024

Surabaya, SJP - KAI Commuter catat operasional sepanjang tahun 2024 periode hingga 3 Juli 2024 terjadi 195 kali kecelakaan lalu lintas di seluruh perlintasan sebidang dan 68 orang dinyatakan meninggal dunia saat melintas perlintasan akibat tidak disiplin berkendara, Rabu (4/9).

 “Tingginya angka kecelakaan pada perlintasan lantaran para pengendara yang tidak disiplin berkendara saat akan melintas di perlintasan,” terang VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus.

Joni juga jelaskan bertepatan pada rangkaian momentum peringati Hari ulang tahun (HUT) KAI Commuter ke-16 serentak gelar giat  sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api sekaligus gugah kesadaran masyarakat atas pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.

Disebutkan, kegiatan yang berlangsung Selasa, (3/9) itu dilakukan di 16 titik daerah Jabodetabek, Wilayah 2 Bandung, Wilayah 6 Yogyakarta, dan wilayah 8 Surabaya merupakan bagian sosialisasi peraturan perlintasan serentak di seluruh wilayah operasional Commuter Line.

“Kegiatan serentak ini guna peringati HUT KAI Commuter ke-16 dengan tujuan selain melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api juga gugah kesadaran masyarakat atas pentingnya utamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang,” tegasnya.

Joni tambahkan pada kegiatan sosialisasi tersebut, KAI Commuter dan para stakeholders juga imbaukan edukasi keselamatan pengendara melalui pengeras suara, membagikan brosur, dan stiker imbauan disiplin berlalu lintas kepada pengguna jalan raya saat akan melintas di perlintasan sebidang.

Saat ini sambungnya KAI Commuter mencatat terdapat 427 perlintasan yang ada di sekitar Jabodetabek, dan sebanyak 146 perlintasan di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi. Termasuk tercatat juga sebanyak 69 flyover dan bypass yang telah dibangun untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta dan lalu lintas jalan raya.

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.

Sedangkan, perlintasan sebidang muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. 

"Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas diduga picu timbulnya akibat permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," urainya.

Maka itu, KAI Commuter pun berusaha proaktif untuk melakukan kampanye keselamatan di perlintasan secara berkala, tak terkecuali menjelang HUT ke-16 yang jatuh pada 15 September nanti.

Sebelumnya, pengelola transportasi massal Commuter Line ini juga sering melakukan kegiatan serupa bersama dengan berbagai pihak, termasuk komunitas.

Di KAI Commuter Wilayah VIII, kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Jaga Pintu Lintas (JPL) 408 Demak Surabaya, JPL 17 Wonokromo, JPL 42 Gedangan dan JPL 01 Surabaya Kota. 

Selain itu juga sebagai bentuk apresiasi kepada petugas penjaga perlintasan memberikan kipas angin, teko pemanas air.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat lebih perhatian dan taat aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Dengan begitu, potensi kecelakaan dapat ditekan serendah mungkin," tuturnya.

"Kegiatan ini memang terus kami lakukan secara berkala, konsisten, agar keselamatan di perlintasan dapat menjadi perhatian bersama dan nantinya terbangun kesadaran dalam berlalu lintas, terutama di perlintasan," ujar Joni lebih lanjut.

Joni juga uraikan, sesuai UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. 

“Sering kali meskipun sudah ada peringatan melalui rambu-rambu yang terpasang pada perlintasan resmi pengendara jalan raya tidak mengindahkannya, tentu saja tindakan tersebut dapat membahayakan pengendara jalan dan juga perjalanan kereta api,” tutupnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow