778 Para Istri Di Kabupaten Madiun, Gugat Cerai Suami
Dari data kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun, hingga September 2023 sudah ada 778 kasus gugat cerai istri pada suaminya. Dari jumlah itu, 750 kasus diantaranya sudah putusan. Disisi lain, kasus suami menceraikan istri (talak) di PA Kabupaten Madiun hingga September ini sebanyak 291 kasus. Dari jumlah kasus itu, 271 kasus sudah diputus.
Kabupaten Madiun, SJP - Kasus istri gugat cerai suami, mendominasi kasus perceraian di Kabupaten Madiun. Alasan klasik faktor ekonomi, menjadi alasan terbanyak, yang mendorong mereka ingin mengakhiri hubungan perkawinannya, dan menyandang status janda.
Dari data kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun, hingga September 2023 sudah ada 778 kasus gugat cerai istri pada suaminya. Dari jumlah itu, 750 kasus diantaranya sudah putusan.
Disisi lain, kasus suami menceraikan istri (talak) di PA Kabupaten Madiun hingga September ini sebanyak 291 kasus. Dari jumlah kasus itu, 271 kasus sudah diputus.
"Jadi totalnya dari 1.069 kasus pengajuan perkara cerai, sudah sebanyak 1.021 kasus yang sudah diputus," kata Syaiful Arifin, Panitera PA Kabupaten Madiun, Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, selain faktor ekonomi ada beragam alasan yang membuat mereka para istri atau suami memilih jalan untuk tidak melanjutkan ikatan perkawinannya.
"Faktornya banyak. Alasan klasik faktor ekonomi karena istri tidak merasa suaminya tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari hari, maka memilih untuk berpisah. Ada juga karena istri memiliki idaman lain, maka dijatui talak oleh suaminya. Atau sebaliknya, dan akhirnya istri mengajukan gugat," jelasnya.
Selain itu ditambahkan, ada juga karena istri bekerja jadi TKW, suaminya menghamburkan uang di rumah, atau sebaliknya.
"Jadi banyak faktornya, sehingga pasangan suami istri (pasutri) itu memilih untuk cerai," tambahnya.
Sementara bila mengacu pada kasus perceraian di Kabupaten Madiun selama tahun 2021 ada 1.606 kasus. Dan pada tahun 2022 sebanyak 1.615 kasus. (*)
Editor: Queen Ve
What's Your Reaction?