Kadin Jatim Usulkan Kenaikan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hingga 5 Persen
Kadin Jatim mengusulkan agar pemerintah pusat meningkatkan alokasi tersebut dari 3 persen menjadi minimal 5 persen.
Surabaya, SJP - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait rekomendasi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau, untuk optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) pada Rabu (24/7) di Graha Kadin jatim.
Sebagai informasi, DBH CHT sendiri merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi yang menjadi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Umum Kadin Jatim, yakni Adik Dwi Putranto, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono, juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Idah Zahroh.
Dalam kesempatan tersebut, Adik Putranto menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan wujud dari Kadin Jatim untuk mendorong pemerintah pusat untuk meningkatkan alokasi dana bagi hasil cukai.
Baginya, salah satu faktor terkuat yang menunjang hasil cukai di Provinsi Jawa Timur adalah kehadiran banyak industri tembakau, yang berarti jumlah karyawan dalam industri tersebut juga tidak kalah melimpah.
"Tahun ini alokasi dana bagi hasil cukai hanya 3 persen atau Rp 2,7 triliun, Kadin Jatim mengusulkan agar pemerintah pusat meningkatkan alokasi tersebut dari 3 persen menjadi minimal 5 persen," jelas Adik, Rabu (24/7).
"Karena Jatim berbeda dengan provinsi lainnya, disini selain ada petani dan buruh tani, juga ada karyawan industri tembakau," sambungnya.
Kadin Jatim beranggapan bahwa industri hasil tembakau merupakan industri yang paling tangguh, dan selama ini Kadin bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, juga telah rutin setiap bulan mengadakan misi dagang antar provinsi.
"Tujuannya tentu agar produk lokal bisa menguasai pasar domestik," terang Adik.
Dirinya juga membeberkan bahwasanya industri hasil tembakau memiliki peran utama sebagai salah satu industri dengan kontribusi besar terhadap serapan tenaga kerja dan hasil cukai, bahkan juga berkontribusi 33 persen dari produk regional bruto di Jatim.
"Makanya tadi diusulkan bisa ditingkatkan minimal 5 persen, sumbangsih Provinsi ini (Jatim) mencapai 61 persen dari total penerimaan CHT nasional pada 2023, 40 persen tenaga kerja langsung dari sektor IHT, jadi tidak heran Jatim menjadi Penerima Dana Hasil Cukai terbesar," imbuhnya.
Terakhir, Adik menuturkan bahwa dunia IHT sedang dalam kondisi yang kurang baik, hal tersebut disebabkan olen penerimaan hasil dana cukai yang alami penurunan hingga 10 persen untuk saat ini.
"Hal tersebut membuat Kadin Jatim terdorong untuk gandeng UMM untuk bersama sama memberikan rekomendasi yang tepat terkait kebijakan kenaikan industri cukai tahun 2025," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?