Kades Tak Netral Saat Pemilu 2024 Belum Disanksi Pemkab Bojonegoro

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat telah menyatakan Kades Ngunut bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran pasal 29 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

28 Feb 2024 - 07:15
Kades Tak Netral Saat Pemilu 2024 Belum Disanksi Pemkab Bojonegoro
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto. Foto:(Abrori/SJP)

Kabupaten Bojonegoro, SJP- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro belum menentukan sanksi bagi Suwarno, Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander yang telah terbukti tidak netral dalam Pemilu 2024 dengan menggalang dukungan bagi mantan Bupati setempat, Anna Mu'awanah yang tengah bertarung sebagai Calon Legislatif DPR RI.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat telah menyatakan Kades Ngunut bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran pasal 29 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan telah merekomendasikan temuan tersebut kepada Pj Bupati setempat untuk segera dilakukan tindaklanjut atas pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur desa dalam masa tenang Pemilu 2024.

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyatakan pihaknya masih melakukan review temuan Bawaslu yang dituangkan dalam formulir model B.18 yang berisi pemberitahuan status temuan, tertanggal 21 Februari 2024.

"Sedang kita review dulu," ucap Pj Bupati Adriyanto, Rabu (28/2/2024).

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sorso Hadi Wijaya, menegaskan akan mengawal temuan itu serta menghormati keputusan yang akan ditetapkan oleh pemerintah terhadap Suwarno, Kades Ngunut yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami akan mengawal dan menghormati apapun keputusan yang akan disanksikan di perundangan lainya," kata Handoko Sosro Hadi Wijaya.

Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 29 berbunyi: Kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu, serta menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibanya.

"Kades Ngunut terbukti menyalahgunakan wewenang," tegasnya.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi pada Senin (12/2/2024) lalu, Suwarno tidak menampik penggalangan suara yang ia lakukan melalui grup Whatsapp yang beranggotakan unsur penting dalam pemerintahan desanya.

Meskipun secara langsung ia tidak mempunyai hubungan dengan mantan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023, menurutnya penggalangan suara yang ia lakukan itu dipandang perlu, sebab Anna Muawanah adalah mantan pemimpinya.

"Bagaimanapun itu kan mantan pemimpin, masak di Desa Ngunut nggak dapat suara, kan saya malu, intinya itu, jadi saya mengingatkan RT, RW, BPD, ini saya kasih imbauan tolong lah dibantu, meskipun orangnya ndak pernah ke sini,” kata Suwarno.

Apa yang Suwarno lakukan itu ia akui atas inisiatif sendiri dan tidak ada perintah dari pihak manapun.

Penggalangan suara yang ia lakukan itu ia anggap sebagai balas budi terhadap jasa Anna Muáwanah selama menjabat Bupati Bojonegoro selama lima tahun terakhir.

"Ïni inisiatif saya sendiri, untuk balas budi kepada Bu Anna," pungkasnya.

Adapun isi pesan sesuai yang tertulis adalah "Mohon dengan hormat kususnya lembaga desa Mulai dari pak RW, pak RT, pak BPD dan semuanya prangkat saya menginformasikan terkait pelpres dan saya hanya sekedar mengingatkan terkait mantan bupati anna Mu’awanah belionya ikut menyalonkan anggota DPRI pusat dan saya sekedar mengingatkan bu anna tidak ada konfirmasi dengan saya  .dan saya minta tulung belionya di bantu. Bahasa ngelengno .moso ushakno insentif moso podo ora ileng Monggo sedoyo mawon bu Anna di bantu njih suwun'. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow