Ini Upaya Dinsos P3AKB Tekan Pernikahan Siri Anak di Bondowoso

Dinsos P3AKB mencatat berdasar informasi dari Pengadilan Agama setempat, angka pengajuan dispensasi kawin hingga akhir Agustus 2024, berkisar 169.

11 Sep 2024 - 08:00
Ini Upaya Dinsos P3AKB Tekan Pernikahan Siri Anak di Bondowoso
Acara Focus Group Dissusion (FGD) bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam membahas fenomena kawin siri usia anak pasca penurunan angka dispensasi kawin di Kabupaten Bondowoso, melalui pendekatan collaborative governance. (Foto : Rizqi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso terus melakukan sosialisasi untuk menekan angka pernikahan siri anak.

Salah satunya melalui Focus Group Dissusion (FGD) bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam membahas fenomena kawin siri usia anak pasca penurunan angka dispensasi kawin di Kabupaten Bondowoso, melalui pendekatan collaborative governance.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan seluruh stakeholder dan masyarakat. Muaranya adalah terus menekan angka pernikahan anak di Bumi Ki Ronggo.

Berkat sosialisasi yang gencar dilakukan oleh Dinsos P3AKB, saat ini angka pernikahan anak di Bumi Ki Ronggo menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya. 

Hal itu ditunjukkan dari semakin turunnya angka dispensasi kawin di Kabupaten Bondowoso pada tahun 2024, yang begitu drastis, jika dibandingkan tahun 2022 dan 2023.

Dinsos P3AKB mencatat berdasar informasi dari Pengadilan Agama setempat, angka pengajuan dispensasi kawin hingga akhir Agustus 2024, berkisar 169. Hal Itu dilontarkan oleh Kepala Dinsos P3AKB melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Hafidatullaily.

"Saat ini kami mencatat pengajuan dispensari kawin sampai Agustus sebanyak 169 calon pengantin (catin). Info dari Pengadilan Agama yang diputus sampai akhir Agustus sebanyak 148,” kata perempuan berhijab yang akrab dipanggil Lely ini, pada Rabu (11/9/2024).

“Angka ini jauh menurun jika dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh angka 478 kasus dalam setahun. Sedangkan pada tahun 2022 mencapai 600 an," tambah Lely.

Pihaknya terus bekerja sama dengan semua pihak, seperti MUI, Pengadilan Agama, dan organisasi-organisasi yang ada di Bondowoso serta seluruh stakeholder terkait.

"Penurunan ini berkat kerja sama semua pihak. Nantinya kami akan berkolaborasi tiga pilar kecamatan, kepala desa dan organisasi lainnya, agar bisa bersama-sama mensosialisasikan upaya menekan pernikahan dini di Bondowoso," urainya.

“Kami (Dinsos P3AKB) gencar melakukan sosialisasi dan Rakor bersama stakeholder terkait, tujuannya untuk menyamakan persepsi perihal pencegahan perkawinan anak maupun perkawinan siri anak,” pungkasnya. (*)
Editor: Tri Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow