Ijazah Siswa MAN di Jombang Ditahan Karena Tunggakan Rp 3 Juta, Orangtua: Suami Saya Sakit, Kami Tak Mampu
Ayah siswa sebelumnya mengais nafkah dengan berdagang klepon. Namun, kondisi ekonomi keluarga mendadak melemah pasca-kecelakaan yang dialaminya.
JOMBANG, SJP– Kebijakan penahanan ijazah siswa kembali mencuat, kali ini terjadi di sebuah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Ijazah seorang siswa lulusan tahun ini diduga ditahan oleh pihak sekolah lantaran orang tuanya belum bisa melunasi tunggakan biaya pendidikan yang mencapai sekitar Rp3 juta.
Orang tua murid berinisial H (48) mengungkapkan keberatannya terhadap kebijakan tersebut, mengingat kondisi ekonomi keluarganya yang sedang terpuruk.
Menurut H, putranya tidak dapat melanjutkan aktivitas pasca-lulus karena ijazah yang diperlukan belum dapat diambil.
Permintaan Dispensasi Ditolak dan Disambut Teguran
H menuturkan, ia sudah berupaya mendatangi pihak sekolah untuk memohon keringanan atau dispensasi pembayaran. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan solusi.
"Saya sudah mendatangi sekolah, minta dispensasi. Diberi keringanan cuma Rp500 ribu. Lalu saya disuruh menemui Pak Yasir atau siapa gitu. Tapi malah ditegur kepala madrasah," ujar H kepada media ini, Rabu (19/11/2025).
H mengaku mendapat teguran keras dari kepala madrasah. Kepala madrasah diduga mempertanyakan alasan ekonomi H dengan nada merendahkan.
"Beliau bilang, 'Kenapa kamu cari dispensasi kayak gitu. Wong punya orang tua kok alasan saja enggak mau bayar.' Terus saya jawab, suami saya cuma bisa ngaji karena habis kecelakaan. Kepala sekolah langsung bilang, 'Dimakan ta hasilnya ngaji itu' sambil marah-marah," ungkap H, mengutip ucapan yang diduga disampaikan oleh kepala madrasah.
Kondisi Ekonomi dan Harapan Pelonggaran Kebijakan
H menjelaskan bahwa total tunggakan yang harus dilunasi adalah sekitar Rp3 juta, belum termasuk sisa SPP dua bulan sebesar Rp120 ribu setelah pemberian keringanan.
Ia menegaskan pihak keluarga bukan tidak berniat membayar, tetapi kondisi ekonomi saat ini tidak memungkinkan untuk melunasi secara tunai.
"Suami saya belum bisa bekerja setelah kecelakaan. Dulu jualan klepon, tapi sekarang belum bisa. Saya hanya ibu rumah tangga. Kalau dicicil insyaallah saya usahakan. Tapi kalau harus lunas langsung, kami belum mampu," ujarnya.
H berharap pihak MAN dapat memberikan kebijakan yang lebih manusiawi, mengingat penahanan ijazah secara langsung berimplikasi pada terhambatnya masa depan pendidikan atau karier putranya.
Konfirmasi dan Dalih Sekolah
Pihak sekolah, melalui Wakil Kepala Kurikulum, berinisial NO membenarkan bahwa siswa yang bersangkutan masih memiliki tunggakan dan ijazahnya masih berada di sekolah.
Namun, NO berdalih bahwa pihak sekolah tidak berani menyerahkan ijazah tanpa adanya rekomendasi dari Yayasan dan Komite Sekolah.
Menurutnya, MAN yang berstatus plat merah tersebut hanya bertindak sebagai pelaksana, sementara Yayasan dan Komite Sekolah adalah penentu kebijakan terkait penyerahan ijazah.
Kasus ini kembali menyoroti praktik pungutan dan penahanan dokumen pendidikan oleh institusi negeri, yang seharusnya mengedepankan hak konstitusional setiap warga negara atas pendidikan, terlepas dari kondisi ekonomi orang tua. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

