Home Industri Miras Ilegal Diduga Milik Mantan Ketua Parpol

Dari data yang dihimpun, inisial PA yang disebut polisi merujuk pada Prima Agrinda.yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batu dan telah mundur dari jabatannya sebagai ketua sejak bulan Maret 2024.

21 Aug 2024 - 16:00
Home Industri Miras Ilegal Diduga Milik Mantan Ketua Parpol
Prima Agrinda Mantan Ketua PSI Kota Batu (Istimewa/Instagram/prima.agrindra/SJP)

Kota Batu, SJP - Keberhasilan Polres Batu membongkar home industry minuman keras ilegal di Kecamatan Junrejo diduga dimiliki oleh mantan petinggi partai politik setempat dengan inisial PA.

Dari data yang dihimpun, inisial PA yang disebut polisi merujuk pada Prima Agrinda.yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batu dan telah mundur dari jabatannya sebagai ketua sejak bulan Maret 2024.

Ketua PSI Kota Malang Farid membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/8/2024) oleh awak media. "Jadi saudara Prima tidak lagi menjabat sebagai ketua PSI Kota Batu sejak 29 Maret 2024. Namun untuk kasus miras ilegal itu, kami belum mengetahui kabar tersebut.

Ia bahkan mengaku bahwa pihaknya bahkan sempat hendak dijadikan Plt oleh DPW PSI Jatim, namun karena surat tugasnya masih belum turun sehingga terjadi kekosongan jabatan untuk saat ini.

Sementara itu, Prima sendiri enggan memberikan komentar terkait kasus yang diduga melibatkannya. "Kami tidak dapat memberikan komentar saat ini," jawabnya singkat.

Seperti yang ditulis oleh suarajatimpost.com sebelumnya, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Batu bahwa pada Jumat 2 Agustus lalu sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menggerebek rumah seorang perempuan berinisial PA yang digunakan sebagai tempat produksi minuman fermentasi dengan dugaan kadar alkohol sekitar 27 persen.

Polres Batu telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk mesin produksi, bahan baku, dan ratusan botol minuman keras berbagai ukuran yang siap edar. Barang bukti tersebut akan diproses melalui sistem peradilan cepat (tipiring) yang dijadwalkan dilaksanakan pada 21 Agustus di Pengadilan Negeri Malang, dengan pelaku akan dijerat Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow