Hingga Agustus 2024, Utang Paylater Warga RI Capai Rp 26,3 Triliun

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Agustus 2024, tercatat pinjaman paylater atau BNPL mencapai Rp 26,3 triliun. Nilai ini kian bertambah jika dibandingkan posisi Juli 2024 yang sebesar Rp 25,82 triliun.

04 Oct 2024 - 07:00
Hingga Agustus 2024, Utang Paylater Warga RI Capai Rp 26,3 Triliun
Ilustrasi payment point (Foto : Freepik)

JAKARTA, SJP – Sejak ada layanan bayar nanti, atai paylater, masyarakat Indonesia dimudahkan untuk melakukan pinjaman kepada perbankan maupun multifinance. 

Namun, sejak ada layanan yang juga disebut sebagai buy now pay later (BNPL) utang masyarakat terus meningkat secara signifikan hingga Agustus 2024. Bahkan, jumlahnya sangat fantastis.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Agustus 2024, tercatat pinjaman paylater atau BNPL mencapai Rp 26,3 triliun. Nilai ini kian bertambah jika dibandingkan posisi Juli 2024 yang sebesar Rp 25,82 triliun.

Produk BNPL yang disalurkan via perbankan mendominasi dengan baki kredit senilai Rp 18,38 triliun. 

Produk BNPL perbankan memang masih mencakup 0,24 persen dari total kredit perbankan yang mencapai Rp 7.508 triliun pada Agustus 2024, tetapi terus melanjutkan pertumbuhan positif.

Saat ini, nilai baki debet itu meningkat 40,68 persen year on year (yoy) pada Agustus 2024, juga naik lebih tinggi dibandingkan Juli 2024 yang sebesar 33,66 persen. 

Dalam waktu yang sama, risiko kredit BNPL perbankan masih terjaga di level 2,21 persen atau lebih rendah dari posisi bulan sebelumnya yang sebesar 2,24 persen.

OJK juga mencatat piutang pembiayaan paylater atau BNPL via multifinance
mencapai Rp 7,99 triliun pada Agustus 2024, meningkat signifikan 89,20 persen (yoy). Pertumbuhan ini juga lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 73,55 persen (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Agusman menerangkan, pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) dari lini bisnis paylater atau BNPL itu juga terpantau membaik. NPF turun dari posisi 2,82 persen menjadi 2,52 persen.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini OJK telah melakukan kajian untuk mengatur lebih lanjut tentang multifinance yang diperbolehkan untuk menyalurkan pinjaman BNPL.

“Aturan terkait BNPL masih dalam kajian antara lain mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko,” demikian kata Agusman seperti dilansir dari investor.id. (**)

Sumber : investor.id
Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow