Hari Pertama Kampanye, KPU Kabupaten Malang Akui Belum Terima Pengajuan Secara Tertulis

KPU Kabupaten Malang belum menerima pengajuan secara tertulis untuk pelaksanaan kampanye dari peserta Pemilu di Kabupaten setempat di hari pertama kampanye.

28 Nov 2023 - 13:45
Hari Pertama Kampanye, KPU Kabupaten Malang Akui Belum Terima Pengajuan Secara Tertulis
Hadi Mustofa (kiri) saat datangi rumah warga di Desa Pakis, Kec Pakis Kab Malang untuk perkenalkan diri sebagai Caleg Partai Demokrat Dapil IV (ist/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) telah dimuiai hari ini, 28 November 2023..

Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam PKPU itu di sebutkan, pada tanggal 28 November 2023 peserta Pemilu 2024 atau hari pertama diizinkan untuk melaksanakan kampanye pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres), dan Calon Legislatif (Caleg).

Akan tetapi, hingga saat ini KPU Kabupaten Malang belum menerima pengajuan secara tertulis untuk pelaksanaan kampanye dari peserta Pemilu di Kabupaten setempat.

"Hingga hari pertama kampanye ini belum ada peserta Pemilu yang mengajukan izin kampanye," ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi awak media 

Menurut Dika (Sapaan akrab Marhaendra Pramudya Mahardika), dalam Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pada hari ini hingga 10 Februari 2024 Masa Kampaye Pemilu.

Selanjutnya, pada 1-3 Februari 2024 Masa Tenang, 14-15 Februari 2024 Pemungutan dan Perhitungan Suara. 

"Jadi, untuk tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada 15 Februari-20 Maret 2024 mendatang," tegasnya. 

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Demokrat, yang kini kembali mencalonkan kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI (Lawang, Singosari dan Pakis), H Hadi Mustofa mengaku di hari pertama kampanye ini Partai Demokrat tidak mengajukan izin kampanye ke KPU Kabupaten Malang.

Hal ini karena pihaknya hanya melakukan kegiatan pasang alat peraga kampanye, yang salah satunya adalah memasang bendera partai.

"Kami tidak melayangkan izin ke KPU karena kami memasang bendera partai diberbagai titik yang tersebar di wilayah Dapil VI," akunya.

Pria yang akrab disapa Gus Thop menjelaskan, pada masa kampanye partai Demokrat tidak melakukan kampanye terbuka, melainkan dengan door to door atau menggencarkan kunjungan ke rumah-rumah warga.

"Kami akan door to door, agar bisa langsung tatap muka, kami yakin langkah ini lebih memberikan ikatan antara Caleg dengan pemilih," jelasnya.

Sedangkan, lanjut Gus Thop, di hari pertama kampanye ini, partai Demokrat Kabupaten Malang lebih memilih lakukan kegiatan yang bersifat pemanasan mesin partai.

Caranya adalah koordinasi secara internal, kemudian langsung turun ke masyarakat.

"Untuk kampanye akbar akan kamu lakukan di bulan Desember atau paling lambat pada bulan Januari 2024 mendatang. Saat ini untuk menemui warga di sekitar rumah untuk menyampaikan program kerja, selain itu kami juga mendorong warga untuk berperan aktif mencoblos pada 14 Februari 2024 mendatang," tukasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow