Bawaslu Kabupaten Pasuruan Belum Terima Laporan Pelanggaran Kampanye

Selama dua minggu pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu di Kabupaten Pasuruan, pihaknya belum menemukan adanya peserta Pemilu yang lakukan pelanggaran dalam kampanye Pemilu

12 Dec 2023 - 08:30
Bawaslu Kabupaten Pasuruan Belum Terima Laporan Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Kabupaten Pasuruan hanya temukan pelanggaran terkait APK dan bukan terkait money politic (SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah berlangsung sudah masuk dua minggu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan sampai saat ini belum menemukan satupun pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Arie Yoenianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat ditemui ruang kerjanya pada Selasa (12/12/2023) menyebutkan, selama dua minggu pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu di Kabupaten Pasuruan, pihaknya belum menemukan adanya peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran dalam kampanye Pemilu. 

"Sejak dimulainya tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023 kita belum menemukan pelanggaran kampanye yang langsung tatap muka. Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan, kami terus gencar melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para peserta Pemilu," katanya.

Menurut Arie, beberapa pelanggaran yang ditemukan diantaranya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Untuk pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pemasangan APK yang tidak sesuai. Kita sudah memberikan himbauan kepada peserta pemilu terkait memasang APK sesuai dengan aturan," lanjutnya.

Meski begitu, Arie mengaku, Bawaslu belum temukan laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang atau bagi-bagi uang.

"Kalau sudah berbicara money politic itu sudah tidak ada lagi yang namanya negosiasi. Maka langsung turun Gakkumdu yang terdiri atas kejaksaan dan kepolisian," imbuhnya.

Ia berharap pada masyarakata agar melaporkan bila menemukan pelanggaran kampanye di daerahnya.

"Kami meminta pada seluruh masyarakat agar berani melaporkan pada Bawaslu bila menemukan adanya pelanggaran kampanye, dan untuk identitas pelapornya akan kami lindungi silahkan bisa hubungi ke informasi aduan di nomer 081333080904," ujar Arie Yoenianto. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow