Gus Didin Ajukan Pengunduran Diri Dari Baznas Jombang, Kukuh Maju Pilkada 2024

Surat pengunduran diri diserahkan beserta penjelasan maksud dari kedatangan ke kantor Pemkab Jombang

05 Aug 2024 - 12:00
Gus Didin Ajukan Pengunduran Diri Dari Baznas Jombang, Kukuh Maju Pilkada 2024
Gus Didin mengajukan surat pengunduran diri dari Ketua Baznas Jombang kepada Sekda Agus Purnomo demi maju Pilkada 2024. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Didin A Sholahudin atau Gus Didin resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jombang. Surat pengunduran diri diserahkan langsung oleh Gus Didin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Purnomo, Senin (5/8/2024). 

Ditemani oleh pengurus Baznas, Gus Didin bertemu langsung dengan Sekda Jombang di ruang kerja. Pada kesempatan tersebut, surat pengunduran diri diserahkan beserta penjelasan maksud dari kedatangan ke kantor Pemkab Jombang. 

Ketua Baznas Jombang, Gus Didin mengatakan kedatangannya untuk secara resmi mengirimkan surat permohonan pengunduran diri dari ketua Baznas Jombang. 

"Sebagai bentuk dari maksud hendak mengikuti kontestasi Pilkada Jombang," kata Gus Didin kepada wartawan, Senin (5/8/2024). 

Tembusan surat juga telah disampaikan kepada Baznas Jatim maupun Baznas RI. Sebagai bagian dari prinsip bahwa Baznas harus memenuhi kode etik bebas dari politik, terafiliasi dengan partai Politik, maupun para Calon di Pilkada. 

"Hari ini berkesempatan bertemu dengan Sekda menyampaikan surat tersebut," ujar Gus Didin. 

Sementara, Sekda Jombang Agus Purnomo menyampaikan pada hari ini (5/8) Gus Didin telah mengajukan pengunduran diri kepada melalui dirinya. Usai pengajuan surat tersebut, Sekda akan menyampaikan kepada Bupati. 

"Mengajukan pengunduran diri terkait mau mengikuti kontestasi politik di Tahun 2024," terang Agus Purnomo. 

Agus Purnomo menjelaskan jika mekanisme pengunduran diri sudah diatur dalam aturan Baznas. Segera untuk pengganti Ketua Baznas maupun tahapannya akan disesuaikan dengan aturan yang ada. 

"Akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2014," tandasnya. (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow