Gugatan Sidang PMH Tender RSUD Surabaya Timur Tunjuk Hakim Mediator
Penetapan pemenang tender Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Surabaya Timur hingga telah dilakukan ground breaking (peletakan batu pertama) pembangunan gedung, diduga janggal dan menuai reaksi gugatan nomor perkara 1150/Pdt.G/2023/PN Sby, Senin (27/11/2023) di PN Surabaya.
Surabaya, SJP - Penetapan pemenang tender Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Surabaya Timur hingga ground breaking (peletakan batu pertama) pembangunan gedung, diduga janggal dan tuai reaksi gugatan nomor perkara 1150/Pdt.G/2023/PN Sby.
Dalam petitum laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya disebutkan detil informasi selaku tergugat I, Wali Kota Surabaya, tergugat II PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dan tergugat III PT. Adhi Karya (Persero) Tbk yang diwakili kuasa hukumnya masing - masing bersama ketahui kutipan sebagai berikut;
- Menyatakan menerima / mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan batal demi hukum perjajian kerja antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III sebagai pemenang lelang tender Rumah Sakit Umum Daerah Surabaya yang berlokasi di Surabaya Timur, hingga putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi
- Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Hal ini patut dikhawatirkan berimplikasi pada status pemenang tender dipertanyakan, kata Yusuf Husni, warga kota Surabaya perwakilan diantara 9 pengggugat mendatangi lokasi PN Surabaya, Senin (27/11/2023.
Penetapan pemenang tender RSUD Surabaya Timur dinilai penggugat menabrak aturan. Sebab, hal lain juga muncul saling melekat kasus posisi yakni:
Status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks sedang dalam pengawasan pengadilan, kata Yusuf menerangkan.
Sementara kuasa hukum penggugat, Moch Kholis SH mengulas untuk hari ini agenda sidang penyerahan kelengkapan surat kuasa oleh tergugat I, II dan tergugat III diserahkan kepada majelis hakim persidangan ditunjuk adalah Hakim I Ketut Kimiarsa SH MH sebagai mediator.
"Sidang hari ini masih dalam agenda tahap memilih hakim mediator adalah I Ketut Kimiarsa SH MH," terang Kholis saat dikonfirmasi selluler aktif.
Dikatakan Kholis, pihaknya bersama advokat lain yang tergabung pada Kantor Hukum “Vertex Associates Law Firm Asia”, mewakili 9 warga Surabaya untuk melayangkan gugatan.
"Ada 9 orang selaku penggugat. Mereka dijamin haknya secara konstitusional melakukan upaya hukum (citizen lawsuit) dalam actio popularis termasuk para penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk ’membebaskan’ atau ’menyelamatkan’ kekayaan negara, dari perbuatan hukum oleh pemerintah pemegang otoritas pengelolaan kekayaan atau keuangan negara maupun oleh pihak-pihak yang mempergunakan kekayaan atau keuangan negara secara melawan hukum," sebut Kholis menjelaskan.
Selanjutnya, Kholis menyampaikan hak para penggugat tidak sebatas pada bentuk kekayaan atau keuangan negara yang dikelola dan dipergunakan Tergugat I.
Didalamnya, juga secara tegas disebutkan hak kemakmuran, dan kewajiban bagi negara untuk menjalankan pemerintahan yang baik bagi sebesar-besar kepentingan rakyat dengan tetap berpegang pada berbagai ketentuan hukum nasional.
“Karena itu Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya,” urainya.
Seperti diketahui sebelumnya, tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 awalnya dipermasalahkan karena ada selisih penawaran cukup besar dari peserta tender.
Kemudian, pihak panitia tender tunjuk menangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000.
Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Ada selisih Rp 17.718.520.000.
Jelas dan tegas dari perihal diatas, menurut Kholis sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 25 Tahun 2020 tentang perubahan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dimana pada pasal 16 ayat 1 huruf g bahwa perusahaan.
"Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana," kutip Kholis menuturkan tergabung pada Kantor Hukum “Vertex Associates Law Firm Asia mewakili 9 penggugat lain bersama layangkan gugatan. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?