Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Surabaya Tertinggi Rp 4,7 Juta
UMK Surabaya naik 6,13 persen. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024 oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa berdasarkan Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Surabaya, SJP - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024.
UMK Jatim 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.725.479 untuk Kota Surabaya, yang menjadi UMK tertinggi di Jawa Timur.
Disusul Kabupaten Gresik sebesar Rp 4.642.031, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 4.638.582, dan Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 4.635.133.
UMK Jatim 2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penetapan UMK ini merupakan proses yang cukup panjang dan harus pertimbangkan pelbagi hal. Sehingga ditemukan formulasi yang kedepankan asas keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha.
"Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh turut pertimbang bagi bahasan," jelasnya, Jumat(1/12/2023) kemarin.
UMK Jatim 2024 juga telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMK Jatim 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upahnya. Pengusaha juga tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK.
Gubernur Khofifah berharap, UMK yang ditetapkan ini mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur, sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jatim.
Adapun ditetapkan tercatat berdasarkan wilayah Kabupaten dan Kota dan tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024 sebagai berikut :
- Kota Surabaya Rp 4.725.479,00
- Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,00
- Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00
- Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00
- Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00
- Kabupaten Malang Rp 3.368.275,00
- Kota Malang Rp 3.309.144,00
- Kota Pasuruan Rp 3.138.838,00
- Kota Batu Rp 3.155.367,00
- Kabupaten Jombang Rp 2.945.544,00
- Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955,00
- Kabupaten Tuban Rp 2.864.225,00
- Kota Mojokerto Rp 2.832.710,00
- Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323,00
- Kota Probolinggo Rp 2.701.086,00
- Kabupaten Jember Rp 2.665.392,00
- Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628,00
- Kota Kediri Rp 2.415.362,00
- Kota Blitar Rp 2.330.000,00
- Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016,00
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000,00
- Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469,00
- Kota Madiun Rp 2.274.277,00
- Kabupaten Kediri Rp 2.340.668,00
- Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455,00
- Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113,00
- Kabupaten Blitar Rp 2.256.050,00
- Kabupaten Madiun Rp 2.243.291,00
- Kabupaten Magetan Rp 2.238.808,00
- Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311,00
- Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135,00
- Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337,00
- Kabupaten Sampang Rp 2.182.861,00
- Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054,00
- Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590,00
- Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163,00
- Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287,00
- Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701,00 (**)
Editot : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?