GMNI Jawa Timur Tolak Keras Aturan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera

Aturan ini mewajibkan pemotongan gaji seluruh pekerja, termasuk TNI, Polri, PNS, pekerja swasta, dan pekerja mandiri, sebesar 3% untuk Tapera.

31 May 2024 - 21:45
GMNI Jawa Timur Tolak Keras Aturan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera
DPD GMNI Jatim tolak tegas aturan pemotongan gaji seluruh pekerja, termasuk TNI, Polri, PNS, pekerja swasta, dan pekerja mandiri, sebesar 3% untuk Tapera.

Surabaya, SJP - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur, Hendra Prayogi, menolak tegas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada Jumat (31/5).

Aturan ini mewajibkan pemotongan gaji seluruh pekerja, termasuk TNI, Polri, PNS, pekerja swasta, dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen untuk Tapera.

Hendra menilai kebijakan ini menambah beban finansial pekerja di tengah ketidakstabilan ekonomi saat ini.

"Kami tegaskan menolak kebijakan tersebut, karena akan menjadi beban baru bagi pekerja dan pemberi kerja," tegas Hendra.

Menurutnya, kebijakan ini dikhawatirkan menimbulkan masalah baru bagi pekerja. Simulasinya, kata Hendra saat masyarakat sipil atau dalam status pekerja dibebani kewajiban untuk simpanan Tapera tersebut.

"Justru, jika menjadi simpanan dan uangnya tidak hilang, namun, akan menjadi beban tersendiri bagi pekerja dominan dikeluhkan," jelasnya.

Hendra menambahkan, situasi ekonomi masyarakat saat ini tidak stabil dan banyak kebutuhan rumah tangga yang harus diselesaikan. 

"Kami merasakan keluhan masyarakat pekerja, dan menurut kami, kebijakan tersebut sangat tidak sesuai dengan keadaan," tandasnya.

Ia juga menyayangkan pemerintah pusat tidak mendengarkan aspirasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan ini. 

Bahkan, lebih ironis dikatakannya saat pemerintah pusat dalam pengambilan kebijakannya tidak mendengarkan aspirasi masyarakat luas yang secara otomatis menjadi objek dari peraturan tersebut.

Olehnya, dengan kebijakan ini karena langsung mendapat reaksi penolakan dari banyak pihak, termasuk masyarakat yang akan dibebani. 

"Kami minta kepada pemerintah pusat untuk menghentikan dengan pertimbangan dan berkesan memaksakan masyarakat kecil membayar hal besar yang sebenarnya belum ada kapasitas atau tolok ukur kemampuan ekonomi setiap lapis ekonomi masyarakat tidak mampu," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow