Gegara APK Ditutupi, DPC Nasdem Datangi Bawaslu Kota Malang
Pelaporan ini dilakukan lantaran APK salah satu calon legislatif (Caleg) Partai Nasdem ditutupi oleh APK salah satu Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Malang.
Kota Malang, SJP - Gegara Alat Peraga Kampanye (APK) ditutupi salah satu caleg lain, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Nasdem Kecamatan Lowokwaru mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Senin (4/12/2023).
Kedatangan DPC Partai Nasdem Kecamatan Lowokwaru tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemui di wilayah atau daerah pemilihan Lowokwaru, Kota Malang.
Ketua DPC Partai Nasdem Lowokwaru, Rifa'ie mengatakan, pelaporan ini dilakukan lantaran APK salah satu calon legislatif (Caleg) Partai Nasdem ditutupi oleh APK salah satu Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Malang.
"Kami melaporkan pemasangan APK dari caleg Partai PKS di Dapil Lowokwaru (inisial RMS), pemasangannya sangat brutal, nasif dan tidak beretika, karena salah satunya dilakukan dengan menutup APK Caleg kami Partai Nasdem Dapil Lowokwaru atas nama Dito Arief Nurakhmadi dan atas nama Dzulfikar Aditya Putra Ghozali," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media usai melapor ke Bawaslu Kota Malang, Senin (4/12/2023).
Menurut Rifa'ie, APK Caleg PKS tersebut menutupi APK Caleg Partai Nasdem secara penuh. Karena dipasang dengan ukuran yang lebih besar dan dititik yang sama tepat di depan APK Caleg Partai Nasdem. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, ada dua partai lain yang mengalami peristiwa yang sama.
"Ini membuat kami resah dan dirugikan. Kita ini satu koalisi jangan sampai terjadi konflik internal apalagi ke partai lain. Kita ada bukti videonya, dan kita saat ini laporan resmi. Kejadian ini bisa mencoreng image koalisi perubahan untuk mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sama," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Hamdan Akbar membenarkan laporan tersebut. Selanjutnya, pihaknya masih akan melakukan pengecekan terhadap APK yang dilaporkan.
"Akan kita cek, ada pelanggaran atau enggak. Kalau laporan harus dikaji, kalau memang tidak ada pelanggaran tapi ada yang dirugikan masuk sengketa antar peserta pemilu. Jadi norma yang dilanggar tidak ada," katanya.
Hamdan menegaskan, terkait pelanggaran APK sendiri ada beberapa kategori. Yakni meliputi pengrusakan APK, pencopotan hingga APK yang dipasang di tempat yang dilarang. Sementara pengkajian tersebut dimaksudkan untuk memastikan hal itu.
"Berarti kalau tidak ada pelanggaran, penyelesaian sengketa cepat antar peserta Pemilu di Panwascam. Agar lebih efektif. Kan juga mandat dari kami. Kalau terbukti pelanggaran, sanksi secara adminsitrasi, mentok (maksimal) ditertibkan. Kalau ada pengrusakan, bisa mengarah ke pidana pemilu," tegasnya.
Terpisah, Ketua DPD PKS Kota Malang, Ernanto Djoko Purnomo menegaskan, permasalahan tersebut telah dilakukan mediasi agar tidak mencoreng koalisi bersama.
"Sudah ada pertemuan, kita satu koalisi, sama-sama mengusung Pak Anis (Anies Baswedan), ini bisa mencoreng image koalisi perubahan untuk mengusung capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?