Forkopimda Lumajang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Pemusnahan barang bukti itu, merupakan bagian akhir dari rangkaian penanganan tindak pidana umum oleh jaksa selaku eksekutor, selain memidanakan terdakwa sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

22 Nov 2023 - 02:15
Forkopimda Lumajang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Forkopimda saat menunjukkan barang bukti tindak pidana umum yang akan dimusnahkan (Foto : Kominfo Lumajang)

Kabupaten Lumajang - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Nomor : PRIN-1431/M.5.28/Kpa.5/11/2023 disebutkan, bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, meliputi 107 Paket dengan berat kurang lebih 67,76 gram Narkotika jenis sabu, obat kurang lebih 3486 butir, delapan senjata tajam, tujuh Linting ganja dan satu paket ganja dengan berat kurang lebih 56,64 gram.

"Kita lakukan pemusnahan barang bukti dari 37 perkara, diantaranya adalah narkotika jenis sabu dan ganja, obat tanpa izin edar serta senjata tajam," kata Kepala Kajari Lumajang, Safi Hadari saat dimintai keterangan di sela kegiatannya, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Selasa (21/11/2023), kemarin.

Menurut Safi, pemusnahan barang bukti itu, merupakan bagian akhir dari rangkaian penanganan tindak pidana umum oleh jaksa selaku eksekutor, selain memidanakan terdakwa sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

"Jadi, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk integritas dan profesionalisme jaksa dalam menjalankan tugas," ujarnya, seperti yang dikutip suarajatimpost.com melalui laman resmi Kominfo Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menerangkan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan langkah-langkah yang dilakukan untuk mengindari terjadinya penyalahgunaan serta berkurangnya barang bukti akibat rusak, sehingga tidak berpotensi memunculkan permasalahan baru.

"Suatu kasus kalau sudah Inkracht, barang buktinya memang harus dimusnahkan, ini juga menjadi bukti kita melakukan pemusnahan, dan adanya keterbukaan bisa diketahui oleh semua pihak, dan tidak ada yang ditutup-tutupi," terang dia.

Dalam kegiatan itu, Yuyun juga mengajak seluruh stakeholder terkait untuk terus semangat dalam menjalankan tugas.

"Mudah-mudahan kegiatan ini bisa menambah semangat kita dalam mengemban tugas, sehingga di dalam pelaksanaan tugas tidak ada yang terjajar satu rangkaian pun. Sehingga satu rangkaian dalam satu kegiatan itu sudah terselesaikan," harapnya. (**) 

Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Kominfo Lumajang

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow