Ekskavator Masuk Alas Gedangan Jombang Secara Ilegal, CDK Angkat Bicara dan Siap Terjunkan Tim
Pihak otoritas kehutanan menegaskan akan segera menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan investigasi mendalam.
JOMBANG, SJP – Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk yang mengampu wilayah Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto merespons cepat laporan masyarakat terkait adanya alat berat jenis ekskavator yang masuk ke kawasan hutan Alas Gedangan.
Pihak otoritas kehutanan menegaskan akan segera menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan investigasi mendalam.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk, Indah Setiawati, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima informasi tersebut. Langkah awal yang akan diambil adalah mengidentifikasi status hukum lahan serta aktivitas yang sedang berlangsung di sana.
"Kami baru mendapatkan informasi ini. Kami akan mencoba menggali ataupun mengidentifikasi lebih lanjut seperti apa di sana, ada apa di sana. Kami tetap akan menugaskan teman-teman untuk mengkaji lebih lanjut," ujar Indah saat ditemui wartawan di Kantor CDK Wilayah Nganjuk Wilayah Kerja Kabupaten Jombang, Jumat (22/5/2026).
Pihak CDK Nganjuk saat ini tengah memastikan apakah lokasi masuknya ekskavator tersebut berada di dalam kawasan yang masih dikelola oleh Perum Perhutani atau sudah masuk dalam Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Terkait legalitas alat berat eskavator di dalam hutan, Indah menegaskan bahwa secara aturan perundang-undangan, ekskavator atau alat berat lainnya tidak boleh sembarangan melintasi atau beroperasi di kawasan hutan tanpa izin resmi.
"Secara regulasi, kalau tanpa perizinan yang sudah ada, tanpa adanya prosedur tertentu, memang tidak diperkenankan memasuki kawasan hutan. Ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu," jelasnya.
Selidiki Alih Fungsi Lahan Tebu
Selain masalah alat berat, CDK Nganjuk juga menyoroti adanya tegakan tebu di kawasan Alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, yang memiliki fungsi asli sebagai hutan produksi.
Pihaknya akan menelusuri apakah penanaman tebu tersebut memiliki ikatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah, bagian dari program pemerintah (seperti P81), atau justru digarap secara sepihak oleh warga.
Kendati demikian, Indah menekankan pentingnya pendekatan yang persuasif. Jika aktivitas tersebut terjadi karena ketidaktahuan regulasi oleh operator atau masyarakat, pihak dinas melalui penyuluh lapangan akan memberikan edukasi terlebih dahulu.
"Semoga yang membawa ekskavator itu hanya karena memang tidak tahu. Kalau tidak tahu, kita beri tahu agar bisa dihentikan. Kami ingin mengajak masyarakat bersama-sama untuk tetap menjaga hutan kita," pungkas Indah.
Sebagai informasi, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk sendiri membawahi tiga wilayah pengawasan, yaitu Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten/Kota Mojokerto.
Sebelumnya, Sumber informasi warga dilapangan mengatakan jika ada kegiatan pembangunan jalan menggunakan alat berat jenis eskavator di alas Gedangan. Aktivitas yang diduga ilegal tersebut berada di area tanaman tebu menuju petak 24 kawasan hutan tersebut.
"Sudah sejak hari senin (18/5/2026) lalu, bahkan setiap pesanggem diminta membayar Rp1 juta tiap hektare," ucap sumber mewanti namanya untuk dirahasiakan, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, alat berat ekskavator merupakan milik seorang pengusaha bernama Dwi warga Kecamatan Wonosalam, dan diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dari pihak Perhutani. Termasuk pembayaran setiap hektare Rp1 juta kepada setiap pesanggem atau penggarap.
Sementara itu, Adminitratur KPH Perhutani Jombang, Enny Handhayany Yanto Saputro sesaat setelah mendapat informasi dari wartawan pihaknya belum mengetahui aktivitas eskavator di kawasan hutan tersebut.
Setelahnya melakukan koordinasi dengan jajaran dibawah, Enny Handhayany mendapatkan informasi jika aktivitas alat berat milik bapak Dwi diklaim bersangkutan merupakan permintaan dari masyarakat.
"Menurut Pak Dwi yg punya alat ekskavator katanya 'permintaan' masyarakat yg punya lahan tebu di petak 24, dan petak tersebut merupakan indikatif KHDPK yang saat ini di bawah pengawasan Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk," ungkap Enny Handhayany.
Pihak Polsek Mojoagung, melalui Kompol Yogas menyampaikan temuan aktivitas ilegal tersebut. Pihaknya juga telah melakukan tindakan tegas dan meminta alat berat untuk berhenti bekerja serta di evakuasi dari lokasi Alas Gedangan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

