Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran Diwarnai Aksi Dorong Massa dengan Petugas

Juru sita PN Surabaya tetap tegas dan kukuh jalankan proses eksekusi dibantu petugas dan tetap berjalan meski diwarnai hadangan massa pihak termohon.

06 Mar 2024 - 13:15
Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran Diwarnai Aksi Dorong Massa dengan Petugas
Proses jalannya eksekusi lahan bangunan jalan kenjeran 340A dilakukan jurusita PN Surabaya dikawal petugas kepolisian dan TNI gabungan dan para pihak berlangsung, Rabu (6/3/2024). (FOTO: jefri Yulianto/SJP)
Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran Diwarnai Aksi Dorong Massa dengan Petugas
Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran Diwarnai Aksi Dorong Massa dengan Petugas

Surabaya, SJP -  Proses eksekusi objek bangunan gudang berdasarkan penetapan PN Surabaya Nomor 30/EKS/2023/PN Sby juncto Nomor 155/Pdt.G/2019/PN Sby juncto Nomor 596/PDT/2020/PT SBY juncto Nomor 1510/K/Pdt/2022, berakhir dijalankan pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/3/2024), dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan TNI gabungan.

Pihak termohon eksekusi rumah seluas 236 m2 ini berdalih, penundaan terjadi karena ada proses gugatan perlawanan yang masih berjalan pada objek lahan dan bangunan beralamat Jalan Kenjeran No 340 A, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari kota Surabaya.

Termohon Eksekusi, yaitu Sie Probo Wahyudi melalui kuasa hukumnya, Alexander Arief katakan menolak jalannya eksekusi oleh jurusita PN Surabaya, lantaran gugatan perlawanan yang diajukan masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami ngerti ini proses eksekusi yang dijalankan jurusita PN dan bapak petugas kepolisian. Tapi tolong juga kami diperhatikan dan pertimbangkan atas gugatan perlawanan yang kami ajukan. Tanggal 23 Februari gugatan itu kami daftarkan melalui online. Di tanggal 29 Februari baru kami dapat jawabannya," terang Alex kepada awak media.

Dalam aksi protes termohon, selanjutnya oleh juru sita PN Surabaya, Ferry tetap tegas dan kukuh jalankan proses eksekusi dibantu petugas dan tetap berjalan meski diwarnai hadangan massa pihak termohon. Negosiasi pun ditempuh untuk peringatkan kembali.

"Kami harap, bapak selaku perwakilan kuasa termohon tidak menghambat jalannya proses eksekusi ini. Kami sudah ingatkan kembali berdasarkan juga surat penetapan yang sebelumnya sudah kami bacakan dan berikan dan ini tetap dijalankan," jelasnya.

Sementara Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polrestabes Surabaya AKBP Wibowo dengan ratusan personel diterjunkan, terdiri satuan rezkrim, dalmas (pengendalian masyarakat), dan brimob turut amankan kawal ketat proses eksekusi lapangan cegah kerusuhan dan kegaduhan massa.

"Saya disini kepala pimpinan dengan tanggung jawab pengamanan aksi massa dengan ratusan personil. Jangan sampai ada satu pun massa yang melawan petugas, maka bapak selaku pihak termohon yang kami minta pertangungjawab dahulu. Kami sudah humanis dan seluruh petugas tetap tertib dalam jalankan tugas. Itu saja pesan kami," ujar Kabag Ops, AKBP Wibowo kepada Alex (ph termohon).

Berkaitan dengan jalannya proses eksekusi, Satria Ardyrespati Wicaksana selaku pemohon eksekusi menegaskan bahwa permohonan eksekusi yang dilakukan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusannya itu sudah Inkracht," katanya.

Menurut Satria, pihak yang terlibat dalam eksekusi kali ini adalah Endy Widjaja dan Ratna Widjaja disebut adalah ahli waris dari Widjaja sebagai pemilik tanah obyek eksekusi ini. 

Kemudian Sie Probo Wahyudi alias Gipin dan Fenny Indrawati Sukimin sebagai penggugat, dan pihak dari tergugat adalah Cicik Permata Dias, Sutomo Hadi serta Notaris Eny Wahyuni dan Hery Sutiyono.

"Eksekusi ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan. Pemohon Eksekusi membeli obyek eksekusi dari orang yang salah. Dalam artian orang yang salah ini tidak punya hak lagi karena orangtuanya sudah menjual kepada orangtua klien kami," urainya.

Aksi saling dorong antara masa dari Termohon Eksekusi dengan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diback up TNI pun tak terhindarkan.

"Mereka awalnya gontok-gontokan sendiri. Bahkan mereka saling mengugat tanpa melibatkan pihak kami. Akhirnya pihak kami masuk sebagai penggugat intervensi. Saat masuk sebagai intervensi kemudian pihak kami sanggup membuktikan kepemilikan kami, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan bahwa klien kami sebagai pemilik yang sah," bebernya.

Kemudian segala transaksi, sambung Satria, atas segala perjanjian-perjanjian antara termohon eksekusi dengan penjual dibatalkan oleh Pengadilan Negeri. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow