Dukungan Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan di Kota Blitar Harus Memiliki 11.909 Pendukung
Pilkada serentak 2024 tinggal beberapa bulan lagi akan digelar, bukan hanya Calon dari Partai Politik saja yang bisa mendaftar sebagai Calon Kepala Daerah namun jalur perseorangan juga bisa tetapi harus memiliki dukungan sesuai dengan ketentuan
Kota Blitar, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menyampaikan bahwa calon Kepala Daerah yang menggunakan jalur perseorangan untuk maju di Pilkada serentak tahun 2024 harus memiliki dukungan sebanyak 11.909 KTP.
Plt Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan, berdasarkan dengan aturan, dukungan calon perseorangan paling sedikit 10 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam DPT Pemilu 2024.
"Daftar Pemilih Tetap Kota Blitar sebanyak 119.087 orang sehingga dukungan calon perseorangan sebesar 11.909 orang," kata Rangga kepada Suara Jatim Post, Kamis (25/04/2024).
Dijelaskan, tahapan calon perseorangan di Pilkada Kota Blitar akan dimulai pada awal Mei 2024. Meskipun pendaftaran calon di Pilkada 2024 baru dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
"Sedangkan untuk tahapan mendapatkan tiket calon perseorangan sudah harus ditempuh per 5 Mei 2024," imbuhnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan kampanye pada 25 sampai 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?