Dua Poktan Tak Dapat DBHCHT, Koordinator PPL Kecamatan Kemlagi Angkat Bicara

Sesuai dengan pedoman dari Kementerian Pertanian (Kementan), setiap petani yang menerima CBHCHT harus memiliki atau mengajukan CPCL.

02 Oct 2023 - 15:00
Dua Poktan Tak Dapat DBHCHT, Koordinator PPL Kecamatan Kemlagi Angkat Bicara
Konfirmasi dua poktan tembakau yang tak dapat CBHCHT (Foto : Andy Yuwono / SJP)

Kabupaten Mojokerto, SJP - Koordinator Penyuluh Pertanian (PPL) Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto angkat bicara perihal Kelompok Tani (Poktan) Tembakau yang tidak mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023, Senin (2/10/2023).

Ketika ditemui suarajatimpost.com, Puji Hartati mengatakan, dasar pemberian DBHCHT adalah Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). Sesuai dengan pedoman dari Kementerian Pertanian (Kementan), setiap petani yang menerima CBHCHT harus memiliki atau mengajukan CPCL.

"Kedua poktan ini tidak mempunyai CPCL. Baik, Poktan Sumber Pangan, Desa Mojorejo dan Poktan Sari Tani, Desa Mojogebang. Bahkan, yang terbaru, yakni tahun 2024 nanti harus ada foto lokasi. Kelompok tani ini saya kumpulkan karena permintaannya makin meningkat yakni 70 hektare, lho kok makin meningkat lagi jadi 131 hektare," jelas Puji Hartati.

Lebih lanjut, Puji Hartati menyampaikan, awal pendataan yang mengusulkan hanya 40 hektare pada akhir Desember 2022. Itu dasar tanam tahun 2022 khusus tembakau. Kemudian, usulannya bertambah menjadi 70 hektare pada bulan Mei 2023, yakni waktu musim tanam.

"Otomatis kan tidak cukup, maka saya mengajukan lagi, maka disetujui 70 hektare. Dalam 2 bulan lagi, naik jadi 131 hektar, kemudian saya ke dinas pertanian bidang perkebunan, tidak bisa karena usulannya sudah masuk sebanyak 70 hektare. Akhirnya, saya kembali mengumpulkan semua poktan untuk sosialiasi CPCL untuk mendapatkan pupuk tersebut," beber Puji.

Menurutnya, ada sekitar 10 - 11 poktan yang tidak hadir, termasuk kedua poktan ini juga tidak hadir, yakni Poktan Sumber Pangan, Desa Mojorejo dan Poktan Sari Tani, Desa Mojogebang. Kedua poktan ini tidak masuk ke dalam 70 hektare yang mendapatkan bantuan pupuk karena tidak memiliki CPCL.

"Kedua poktan ini sudah saya data dan CPCL semua untuk kuota tahun 2024 mendatang, namun mereka malah tidak hadir saat sosialisasi. Tetapi petugas kami, saya minta untuk jemput bola, pupuk dan peralatannya untuk 2024 sudah diajukan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Poktan Sumber Pangan Desa Mojorejo, Maduki mengatakan, kesimpulannya adalah kesalahan pada poktan dan pendamping, yakni CPCL.

"Kalau syaratnya CPCL, memang kami belum mempunyainya. Terkait undangan secara tertulis (surat), saya tidak dapat. Tetapi mungkin saja melalui WhatsApp, saya tidak memperhatikannya," pungkasnya.

Nampak hadir juga, Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah dalam konfirmasi. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow