DPUPRPKP Kota Malang Bakal Revisi Perda PSU
Saat ini Perda PSU tersebut dinilai kurang tegas memberikan sanksi permasalahan yang timbul pada Perda tersebut.
Kota Malang, SJP - Munculnya permasalahan di Perumahan, salah satunya Perumahan Sigura-gura Residence, membuat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang bakal melakukan revisi peraturan daerah (Perda) tentang Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU).
Hal itu dilakukan DPUPRPKP Kota Malang dengan maksud supaya mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan oknum pengembang.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, saat ini Perda PSU tersebut dinilai kurang tegas memberikan sanksi permasalahan yang timbul pada Perda tersebut.
"Kita perlu merevisi Perda PSU yang ada untuk meminimalisir hal-hal seperti yang terjadi di Sigura-gura Residence. Harus ada payung hukumnya dulu," ucapnya.
Dandung menjelaskan, bahwa sebelum dirinya pernah berdiskusi dengan Komisi C DPRD Kota Malang, untuk membahas tentang sejumlah kasus pengembang perumahan yang nakal, mereka banyak mencari keuntungan dengan menjual kembali PSU.
"Untuk perumahan-perumahan yang lama, khususnya pengembang yang nakal, banyak yang mencari keuntungan dengan menjual PSU, yang akhirnya terjadi polemik di kemudian hari," jelasnya.
"Katakanlah PSU nya itu harusnya 100, karena sudah sebagian dijual jadi tinggal 80. Tapi PSU itu yang harus diserahkan itu harus sesuai dengan siteplan. Kita pernah diskusi, untuk 20 yang sudah terjual ya harus diganti dengan uang. Tapi kita masih belum ada payung hukum soal itu," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus penjualan PSU itu terbaru terjadi di Perumahan Sigura-gura Residence, yang mengakibatkan wilayah perumahan tersebut menjadi langganan banjir, dan yang terparah terjadi pada bulan November 2023 lalu.
Kala itu, banjir di Perumahan Sigura-gura Residence diterjang banjir dengan ketinggian air hingga seleher orang dewasa.
Hal itu membuat Komisi C DPRD Kota Malang bersama DPUPRPKP Kota setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) yang ditemukan adanya bangunan rumah dan beberapa bangunan hotel Ubud berdiri di atas drainase.
Sedangkan, rumah yang terbangun itu ternyata berdiri di lahan fasilitas umum (Fasum) seharusnya dibuat untuk mushala. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?