Perlindungan Sosial Tenaga Kerja Informal di Lamongan, Dilirik Ombudsman RI

Kunjungan Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin, melakukan kajian sistematik jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal.

06 Jun 2024 - 20:15
Perlindungan Sosial Tenaga Kerja Informal di Lamongan, Dilirik Ombudsman RI
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi ketika menerima kunjungan Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI ( Foto: Dok/Atmo/ SJP)

Kabupaten Lamongan, SJP- Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyambut kunjungan Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin, untuk melakukan kajian sistematik jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal, di Command Center Pemkab Lamongan, Kamis (6/6/2024)

Shobirin mengungkapkan, kunjungan kerjanya ke Lamongan dimaksudkan untuk pengkajian sampel daerah yang telah mempraktikan perlindungan sosial tenaga kerja informal melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Program pemberian jaminan sosial pekerja informal yang telah dijalankan Pemkab Lamongan sejak tahun 2022 untuk nelayan di wilayah Pantura, telah mengcover 8.000 nelayan melalui anggaran daerah selama 6 bulan. 

Sementara, untuk petani tembakau di wilayah Selatan ada 22.000 petani yang tercover melalui dana DBHCHT sejak 2023. 

“Kami ingin melakukan kajian salah satu sampelnya di Lamongan, karena Lamongan sudah ada praktiknya. Sehingga nanti kalau kita ambil data ada hasil pelaksananya itu akan bermanfaat, kami berkepentingan untuk menginstrumen meniru Lamongan, memang di Jawa Timur sudah ada beberapa, tetapi Lamongan yang prograsif,” terang Sobirin.

Tidak hanya itu, Sobirin menilai sasaran pekerja informal yang digunakan sudah tepat, mengingat petani dan nelayan (pekerja informal) merupakan masyatakat yang perlu dilakukan afirmasi.  

“Mereka rentan, begitu salah satu dari mereka mengalami kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja, ini rawan keluarganya menjadi miskin angkut atau ekstrem. Harapannya dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja nanti akan mendapatkan semacam santunan, asuransi, atau sejenisnya yang dapat dimanfatkan karena  nominalnya ini terbilang cukup lumayan,” imbuhnya.

Dikatakan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Pemkab Lamongan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan No 39 tahun 2023 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lamongan sebagai dasar hukum penguatan komitmen. 

“Alhamdulillah setiap tahun ada progres cukup baik, melihat dari pemberian asuransi atau klim asuransi yang kita tunjukan ke masyarakat ini bukan hal kecil, dan beberapa kali saya secara langsung menyerahkan kepada masyarakat, sehingga memberikan dorongan jaminan ketenagakerjaan bisa diikuti masyarakat lain,” ucap Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Hadi Susanto mengungkapkan, di tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan Lamongan telah menyalurkan manfaat jaminan sosial sebesar 59,8 milyar untuk 4.497 kasus, sekaligus beasiswa pendidikan untuk anak penerima jaminan sosial sebesar 995 juta dalam 240 kasus.

Kolaborasi yang telah dilakukan Pemkab Lamongan dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat luar biasa. Dukungan yang diberikan dari seluruh jajaaran pemerintah baik pemerintah daerah, kecematan, hingga tokoh masyarakat, ditambah ada regulasinya. 

"Jadi kami siap menjadi bantalan Pemkab Lamongan untuk menanggulangi resiko yang bisa saja muncul apabila kecelakaan terjadi pada pekerja yang akan menjadi beban bagi Pemkab Lamongan maupun masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow