Ini Instruksi DPP Ansor Dalam Menghadapi Pemilu 2024
Kabupaten Jombang, SJP - Edaran resmi pernyataan sikap organisasi Gerakan Pemuda Ansor terhadap moment politik Pemilu tahun 2024 menndatang telah sampai di Jombang.
Dalam surat edaran dari Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, mengintruksikan kepada pimpinan wilayah GP Ansor, pimpinan cabang GP Ansor se Indonesia dan luar negeri, Pimpinan Anak Cabang, dan Pimpinan Ranting GP Ansor, untuk mencermati dinamika politik menjelang Pemilu 2024.
Berikut Instruksinya :
1. Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun.
2. Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
3. Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai keputusan Muktamar NU ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.
4. Menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan di wilayah masing - masing.
Dari edaran tersebut diketahui bagaimana sikap yang diambil oleh GP Ansor, diketahui dalam pemberitahuan yang dilaksanakan Sabtu (16/09/2023), dari PAC ke Pimpinan Ranting terdapat sebuah percakapan unik.
"Semua sudah diinstruksikan oleh GP Ansor Pusat, jadi hendaknya kita yang dibawah ya manut (patuh)," ungkap salah seorang Pimpinan Anak Cabang Ansor di Kabupaten Jombang.
Jika ada pimpinan GP Ansor yang maju dalam kontestasi pemilu, ada larangan yang harus dipatuhi. Bagi mereka yang mencalonkan diri tidak boleh mencampur adukkan antara kepentingan pribadi dengan organisasi.
"Tidak boleh menggunakan segala macam hal yang berhubungan dengan organisasi kita ini untuk kepentingan pribadi, dikhususkan lagi dalam hal pemilu yang akan datang ini," kata salah seorang ketua PAC Ansor Jombang.
Jadi, intinya anggota Ansor boleh mencalonkan diri dalam pemilu mendatang, asalkan tidak menggunakan keanggotaannya sebagai Ansor untuk berpolitik.
Sebagai anggota boleh membantu atau mendukung sahabat Ansor yang mencalonkan diri, namun sebagai pribadi bukan sebagai anggota Ansor.
"Dengan begitu bila berdiri sebagai anggota Ansor ya jadi anggota Ansor saja, jangan gunakan organisasi kita ini sebagai alat untuk kepentingan pribadi/golongan. Toh instruksi dari pimpinan pusat sudah jelas," tandasnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?