Dinkes Tulungagung Kawal Dugaan Kasus Malapraktik Kasa Tertinggal di Luka Bekas Operasi
Dinkes Tulungagung kini tengah menyusun rekomendasi berdasarkan hasil klarifikasi tersebut untuk diteruskan ke Dinkes Provinsi Jawa Timur. Terkait aspek medis mengenai dugaan tertinggalnya kasa, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada penilaian ahli.
TULUNGAGUNG, SJP - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung memastikan akan mengawal kasus dugaan malapraktik yang menyeret RS Era Medika. Kasus ini mencuat setelah seorang warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung, Yayuk Setiawati (49), melaporkan adanya benda asing berupa kasa yang tertinggal di bekas luka operasi tumor jinak di ketiaknya.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Tulungagung, Aris Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari pasien, manajemen rumah sakit, hingga dokter operator secara terpisah.
Meski awalnya direncanakan untuk mediasi, proses tersebut kini bergeser menjadi pendampingan hukum lantaran pasien telah resmi melapor ke Polres Tulungagung.
"Kami sudah memanggil pasien yang melapor untuk mengetahui kondisi secara detail," jelas Aris, Rabu (6/5/2026).
"Rencananya kami akan buat pertemuan kedua belah pihak. Tapi dari pasien dan kuasa hukumnya sudah melapor ke Polres Tulungagung," tambahnya.
Dinkes Tulungagung kini tengah menyusun rekomendasi berdasarkan hasil klarifikasi tersebut untuk diteruskan ke Dinkes Provinsi Jawa Timur. Terkait aspek medis mengenai dugaan tertinggalnya kasa, Aris menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian ahli.
"Secara teknis nanti yang bisa menyampaikan adalah tim dokter sebagai ahli. Hasil mediasi akan kami keluarkan dalam bentuk rekomendasi. Karena sudah masuk ke polisi, kami tinggal mengawal kasus ini," tegas Aris.
Sementara itu di sisi lain, manajemen RS Era Medika memberikan klarifikasi resmi. Direktur RS Era Medika, dr. Rizqi Putra Sansaka, menegaskan bahwa operasi eksisi FAM (pangkasan tumor jinak) yang dilakukan pada 20 Desember 2025 tersebut telah berjalan sesuai standar medis.
Menurutnya, penggunaan kasa atau tampon adalah prosedur lazim untuk menekan perdarahan pascaoperasi yang seharusnya diganti secara berkala hingga luka mengering total.
“Semua tindakan kami sudah sesuai prosedur yang ditentukan oleh standar BPJS Kesehatan,” ungkap dr. Rizqi.
Pihak rumah sakit juga memaparkan kronologi kontrol pasien. Yayuk tercatat menjalani rawat inap pada 19-23 Desember 2025 dan sempat melakukan kontrol sebanyak tiga kali. Namun, pihak RS menyayangkan ketidakhadiran pasien pada jadwal krusial berikutnya.
“Pasien dijadwalkan kontrol keempat pada 19 Januari 2026, akan tetapi pasien tidak datang,” papar dr. Rizqi.
Terkait klaim pasien yang merasa sudah dinyatakan sembuh sehingga berangkat ke Singapura pada 14 Januari 2026, pihak RS mengaku tidak mengetahui dasar pernyataan tersebut. Padahal, secara medis pasien masih diwajibkan menjalani perawatan lanjutan.
“Padahal pasien wajib melakukan perawatan lanjutan atau kontrol rawat jalan pada 19 Januari 2026,” imbuhnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak manajemen RS Era Medika akan melakukan prosedur secara internal dan eksternal sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Yayuk Setiawati merasa ada pembengkakan pada ketiaknya setelah dua pekan bekerja di Singapura. Pemeriksaan medis di sana menunjukkan adanya kasa yang tertinggal. Karena terkendala biaya untuk melakukan operasi di Singapura, yang bersangkutan pulang kembali ke Indonesia dan menjalani operasi pengambilan benda asing di RS Prima Medika.
Saat ini, Polres Tulungagung tengah mendalami laporan tersebut, sementara Dinkes siap memberikan dukungan data medis jika diperlukan dalam proses penyelidikan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

