Dugaan Kasus Malapraktik di Tulungagung, IDI Tekankan Pentingnya Kajian Menyeluruh

Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan malpraktik tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.

06 May 2026 - 18:59
Dugaan Kasus Malapraktik di Tulungagung, IDI Tekankan Pentingnya Kajian Menyeluruh
Ketua IDI Cabang Tulungagung, dr Moch Mundir Arif. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tulungagung, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan kepada dokter berinisial IGPS yang dilaporkan ke Polres Tulungagung terkait dugaan kasus malapraktik di RS Era Medika.

Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan malpraktik tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.

Ketua IDI Cabang Tulungagung, dr. Moch Mundir Arif, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan kasus kedokteran saat ini telah mengalami perubahan. Dahulu, investigasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin dokter dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang berada dalam lingkup organisasi. Namun kini, MKDKI berdiri secara otonom di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di tingkat pusat.

“Dengan perubahan tersebut, IDI di daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi langsung terhadap kasus yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya, Rabu (6/5/2025).

Ia menambahkan, peran IDI saat ini lebih terbatas pada pemberian pendampingan kepada anggotanya, baik dalam aspek etik maupun hukum. Dalam kasus yang menimpa dokter IGPS, pihaknya mengaku telah menawarkan bantuan tersebut.

“Pendampingan sudah kami tawarkan, namun yang bersangkutan merasa belum membutuhkan keterlibatan dari organisasi,” jelasnya.

Penanganan perkara ini sendiri saat ini berada di bawah kuasa hukum RS Era Medika. Dokter IGPS juga telah memperoleh pendampingan dari tim hukum rumah sakit, sehingga IDI tidak dapat terlibat lebih jauh tanpa persetujuan dari pihak terkait.

“Kami hanya menerima informasi dari dokter yang bersangkutan. Untuk detail perkara, kami tidak memiliki akses karena bukan kewenangan kami,” katanya.

Meski tengah menghadapi laporan, status dokter IGPS diketahui masih aktif menjalankan praktik. Hal ini dikarenakan belum adanya keputusan hukum atau disiplin yang bersifat final.

“Selama belum ada putusan, yang bersangkutan tetap dapat menjalankan praktik seperti biasa,” tambahnya.

IDI juga menegaskan tetap membuka peluang pendampingan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. Meski tidak memiliki tim hukum khusus di tingkat daerah, organisasi tersebut mengaku memiliki jejaring yang dapat dimanfaatkan untuk membantu anggotanya.

Lebih lanjut, dr. Mundir menjelaskan bahwa kasus dugaan malapraktik sebenarnya bukan hal yang jarang terjadi di dunia medis. Setiap tindakan medis, terutama operasi, memiliki risiko yang melekat, seperti perdarahan maupun infeksi.

“Jika tidak terjadi infeksi, umumnya luka operasi dapat sembuh dalam waktu sekitar satu minggu. Namun jika muncul infeksi, proses penyembuhan bisa lebih lama dan bergantung pada kondisi pasien,” paparnya.

Ia juga menyoroti bahwa lokasi luka tertentu, seperti di area ketiak, memiliki potensi risiko infeksi yang lebih tinggi. Hal ini disebabkan oleh kondisi area yang lembap serta sering mengalami pergerakan, sehingga dapat memengaruhi stabilitas jahitan.

“Karena itu, penilaian terhadap dugaan malpraktik harus dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan berbagai faktor medis yang ada,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow