NGANJUK, SJP – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bandung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan publik setelah muncul dinamika antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (Pemdes), dan Kelompok Masyarakat (Pokmas). Meski sempat diwarnai ketegangan, proses pendaftaran tetap berjalan dan berhasil menjaring ratusan pemohon.
Panitia Pokmas PTSL resmi menutup masa pendaftaran yang dibuka sejak 20 hingga 30 April 2026. Dari proses tersebut, tercatat sebanyak 536 warga mendaftarkan diri untuk mengikuti program sertifikasi tanah milik pemerintah pusat itu.
Antusiasme masyarakat terlihat saat ratusan pemohon memadati Balai Desa Bandung dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Pokmas. Agenda ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkenalkan struktur kepanitiaan kepada warga.
Namun di balik tingginya partisipasi, muncul perbedaan pandangan antara sejumlah pihak, terutama terkait legalitas Pokmas dan administrasi berita acara. Ketua Pokmas PTSL Desa Bandung, Mariani, mengakui sempat terjadi ketegangan dalam forum validasi data bersama warga.
Menurutnya, persoalan berawal dari miskomunikasi mengenai pembentukan Pokmas. Ia menegaskan bahwa kepanitiaan tersebut terbentuk melalui forum aspirasi masyarakat dan telah disepakati pada 20 April 2026. Meski demikian, ia menyayangkan adanya dokumen berita acara yang disebut diterbitkan tanpa koordinasi dengan pihak Pokmas.
“Mediasi ini kami lakukan untuk meluruskan miskomunikasi sekaligus memastikan legalitas Pokmas. Harapannya tidak ada lagi tumpang tindih informasi yang membuat warga resah,” ujar Mariani, Rabu (6/5/2026).
Mariani juga menepis isu pembatasan kuota maupun sistem lotre yang sempat beredar di masyarakat. Ia memastikan seluruh berkas yang masuk akan tetap diakomodasi dan diperjuangkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami tegaskan tidak ada sistem lotre. Semua pendaftar akan kami tampung dan proses sesuai mekanisme,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua BPD Desa Bandung, Muhammad Afif Taurohim, menilai perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari proses sinkronisasi aturan, bukan konflik yang perlu dibesar-besarkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya berupaya memastikan kesesuaian dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
“Saya hanya ingin memperjelas terkait berita acara yang sudah disepakati dalam Musdes. Tidak ada maksud memperluas persoalan,” jelas Afif.
Sebagai lembaga pengawas, BPD, lanjut Afif, berkomitmen menjaga agar program PTSL berjalan kondusif dan tidak menghambat hak masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah.
“Yang terpenting program ini tetap berjalan lancar. Jangan sampai persoalan administratif menghambat kepentingan warga,” tambahnya.
Dinamika juga dipicu ketidakhadiran Kepala Desa Bandung, Heru Subagio, dalam sejumlah pertemuan penting. Baik Afif maupun Mariani sempat menyoroti hal tersebut karena dinilai penting untuk menjaga koordinasi.
Menanggapi hal itu, Heru Subagio memberikan klarifikasi bahwa ketidakhadirannya disebabkan agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan, yakni menghadiri acara pisah sambut Kapolsek di kantor kecamatan.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat. Di waktu yang sama saya harus menghadiri undangan resmi di kecamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Heru menegaskan bahwa Pemdes tetap berkomitmen mengawal program PTSL secara transparan dan sesuai prosedur. Ia memastikan seluruh proses, termasuk penetapan jumlah pendaftar, telah didasarkan pada dokumen resmi hasil Musyawarah Desa.
“Semua langkah yang kami ambil mengacu pada berita acara yang sah dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga pemohon, Ikhwan, mengaku terbantu dengan program PTSL, terutama dari sisi biaya yang dinilai terjangkau.
“Biayanya hanya Rp150 ribu, sangat membantu masyarakat seperti kami,” ujarnya.
Dengan jumlah pendaftar yang mencapai ratusan, seluruh pihak berharap dinamika yang terjadi dapat segera mereda sehingga pelaksanaan program PTSL di Desa Bandung tetap berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (*)
Editor : Rizqi Ardian