Curi Motor di Malang, Warga Pasuruan Bonyok Dihajar Warga Sebelum Digulung Polisi

Gerak-gerik pelaku yang terburu-buru dan mencurigakan menarik perhatian warga setempat. Sejumlah warga segera menghadang dan mengecek kepemilikan motor tersebut.

04 Dec 2025 - 16:30
Curi Motor di Malang, Warga Pasuruan Bonyok Dihajar Warga Sebelum Digulung Polisi
Tampang tersangka pencurian motor yang videonya viral dihajar massa di akun medsos Instagram @Lawang_ku (Foto: Dok. Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP — Seorang pria berinisial FI (30), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh warga dan kemudian diamankan oleh aparat kepolisian setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Rabu (3/12/2025) malam.

Aksi maling gagal ini tidak hanya berakhir di kantor polisi, tetapi juga memicu keramaian di media sosial setelah video yang memperlihatkan pelaku sempat dihakimi massa viral dibagikan oleh warganet di media sosial Instagram.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika motor N-Max milik korban diparkir di teras rumah di Jalan Dr. Cipto Gang VII, Desa Bedali. Saat itu, pemilik motor sedang berada di dalam rumah. Saat keluar tiba-tiba motornya telah raib digondol maling. 

"Motor diparkir di teras dan saat itu korban berada di dalam rumah. Tidak lama kemudian motor sudah tidak ada, diketahui dibawa pelaku FI," ujar dia, Kamis (4/12/2025).

Setelah berhasil membawa kabur motor, FI melarikan diri menuju wilayah Dusun Polaman. Gerak-gerik pelaku yang terburu-buru dan mencurigakan menarik perhatian warga setempat. Sejumlah warga segera menghadang dan mengecek kepemilikan motor tersebut.

"Warga melihat pelaku FI membawa motor dengan kondisi mencurigakan. Setelah dicek, ternyata benar motor tersebut adalah milik korban yang baru saja dicuri," jelas Bambang.

Saat penangkapan oleh warga inilah video yang beredar luas di media sosial diduga direkam. Tak lama setelah kejadian, petugas dari Polsek Lawang yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan barang bukti dari kerumunan massa.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor N-Max yang ditemukan dalam kondisi lubang kunci telah rusak dan pelat nomor telah dilepas. 

Polisi juga mengamankan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan barang bukti pendukung lainnya.

"Pelaku FI mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi. Petugas juga mengamankan motor N-Max beserta STNK dan barang bukti lainnya," terangnya. 

Saat ini, FI menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lawang. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga sengaja mengincar motor yang diparkir di area rumah yang mudah dijangkau.

Polisi menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir motor di area rumah yang mudah diakses. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow