Coretax: Terobosan atau Tantangan Baru dalam Administrasi Pajak?
Coretax digadang-gadang menyederhanakan pajak, tapi justru dihujani keluhan. Dari masalah teknis hingga gugatan hukum, benarkah sistem ini solusi modernisasi atau sekadar beban baru bagi wajib pajak?
SURABAYA, SJP - Sejak awal 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Coretax, sebuah sistem inti administrasi perpajakan yang diklaim mampu menyederhanakan dan mengintegrasikan layanan pajak di Indonesia.
Sistem ini diharapkan menghilangkan proses manual yang selama ini kerap menjadi hambatan bagi wajib pajak. Namun, implementasinya tidak berjalan mulus.
Sejumlah kendala teknis, tantangan akses, serta berbagai aduan dari masyarakat menimbulkan tanda tanya: Apakah Coretax benar-benar menjadi solusi, atau justru menciptakan masalah baru?
Untuk menggali lebih dalam soal dampak Coretax, Agus Arianto Toly, seorang akademisi, tepatnya seorang dosen Tax Accounting di Petra Christian University (PCU) Surabaya, yang memberikan perspektif akademis terkait potensi dan tantangan sistem ini.
Kemudahan dan Efisiensi yang Dijanjikan Coretax
Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi pajak, memungkinkan data wajib pajak tercatat secara otomatis dalam sistem. Agus menilai bahwa inovasi ini merupakan langkah maju dalam modernisasi pajak di Indonesia.
"Hadirnya Coretax membuat pelaporan pajak jadi lebih praktis dan otomatis. Semua data yang diinput akan langsung tercatat, tanpa perlu proses manual," ujar Agus, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, sistem ini dapat mengurangi beban administratif masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini mengalami kesulitan dengan banyaknya platform pajak yang terpisah. Dengan Coretax, berbagai layanan pajak kini terintegrasi dalam satu sistem, yang seharusnya mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak.
Selain itu, Coretax juga berpotensi meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak, karena sistemnya dapat mengurangi interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak.
"Coretax tidak hanya menyederhanakan administrasi pajak, tapi juga menghilangkan potensi kontak langsung antara wajib pajak dan petugas pajak, sehingga meminimalisasi risiko korupsi atau pungutan liar," jelasnya.
Beragam Tantangan: Kesiapan Teknologi dan Hambatan Digital
Meski memiliki banyak potensi positif, Coretax juga menghadapi berbagai tantangan, terutama dari sisi kesiapan infrastruktur dan pengguna.
Salah satu masalah terbesar adalah akses internet yang belum merata di seluruh Indonesia. Wajib pajak di daerah pedalaman yang masih memiliki keterbatasan akses digital menghadapi kesulitan dalam menggunakan sistem baru ini.
"Belum semua masyarakat, terutama yang berada di pedalaman, memiliki akses internet yang memadai," kata Agus.
Selain itu, literasi digital yang rendah, terutama di kalangan generasi senior, menjadi hambatan lain dalam adopsi Coretax. Banyak wajib pajak yang masih kesulitan menggunakan sistem online, apalagi jika mereka terbiasa dengan proses manual selama bertahun-tahun.
Sebagai solusi, Agus menyarankan agar pemerintah menjalankan sistem manual dan digital secara paralel untuk memastikan transisi yang lebih mulus.
"Bisa dimulai dengan dua sistem yang berjalan bersamaan. Seiring waktu, sistem manual dapat perlahan dihentikan saat masyarakat sudah terbiasa menggunakan Coretax," paparnya.
Kisruh Implementasi: Dari Masalah Teknis hingga Gugatan Hukum
Sejak diluncurkan, Coretax juga dihujani berbagai keluhan teknis dari wajib pajak. Beberapa di antaranya meliputi:
- Gagalnya otorisasi sertifikat elektronik, di mana nama yang tercetak tidak sesuai dengan wajib pajak.
- Masalah registrasi NPWP bagi WNA, yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran.
- Perbedaan data pengusaha kena pajak (PKP), yang menyebabkan beberapa wajib pajak kehilangan status PKP mereka dalam sistem.
- Gagal menerima kode OTP, yang menghambat akses ke layanan Coretax.
Tak hanya itu, implementasi Coretax bahkan kini telah menjadi objek gugatan hukum. Sejumlah wajib pajak dan pengusaha melayangkan protes atas gangguan yang mereka alami, yang berpotensi merugikan mereka secara finansial. Beberapa kelompok menilai sistem ini diterapkan terlalu tergesa-gesa tanpa uji coba yang cukup.
Pentingnya Fleksibilitas dalam Sistem Pajak
Agus menegaskan bahwa Coretax harus memiliki fleksibilitas dalam menghadapi perubahan kebijakan pajak, terlebih jika bentuk aplikasi sendiri juga belum sempurna.
"Jika ada perubahan seperti kenaikan PPN, misalnya, sistem harus segera menyesuaikan tanpa mempersulit masyarakat," tegasnya.
Menurut Agus, kemampuan adaptasi ini akan menentukan apakah Coretax bisa benar-benar menjadi sistem perpajakan yang andal atau justru menambah kompleksitas bagi wajib pajak.
Coretax, Harapan atau Masalah Baru?
Coretax memang membawa harapan besar dalam modernisasi pajak di Indonesia, terutama dalam hal efisiensi, transparansi, dan pengurangan interaksi yang berpotensi menimbulkan korupsi. Namun, berbagai kendala teknis, kesiapan masyarakat, serta gugatan hukum yang muncul menandakan bahwa sistem ini belum sepenuhnya matang.
Pendekatan bertahap dan perbaikan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan wajib pajak menjadi kunci agar Coretax benar-benar bisa menjadi solusi, bukan sekadar tambahan tantangan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

