Capaian IKD di Kabupaten Blitar Baru 6 Persen, Warga belum Familier

Capaian IKD di Kabupaten Blitar baru mencapai 6,26 persen dari target 25 persen hingga akhir 2025. Dispendukcapil menyebut rendahnya capaian karena masyarakat belum familier.

15 Aug 2025 - 20:16
Capaian IKD di Kabupaten Blitar Baru 6 Persen, Warga belum Familier
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Foto: Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP — Capaian identitas kependudukan digital (IKD) di Kabupaten Blitar masih cukup rendah, yakni 6,26 persen atau sekitar 62.800 IKD per Agustus 2025 dari total wajib kartu tanda penduduk (KTP).

Padahal, target program IKD di Kabupaten Blitar hingga akhir tahun 2025 bisa mencapai 25 persen. Jumlah warga yang wajib KTP ada sekitar 992.000 jiwa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo mengatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi. Salah satunya, masyarakat belum familier dengan IKD.

“Masyarakat memang belum familier dengan istilah IKD, dan belum mengetahui manfaat jika memiliki IKD,” ungkap Tunggul, Jumat (15/8/2025).

Tunggul menjelaskan, IKD memiliki banyak manfaat. Masyarakat yang menggunakan IKD akan merasa lebih aman dan privasi terjaga.

Hal itu karena IKD hanya bisa diakses oleh pemilik nomor induk kependudukan (NIK) dan harus mencantumkan PIN khusus.

Bahkan, dalam IKD ada beberapa dokumen lain yang juga bisa diakses. Seperti kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.

“Manfaatnya itu banyak, kalau sudah aktivasi kita bisa melakukan permohonan adminduk lewat IKD, misalnya, cetak KK maupun membuat akta kelahiran,” jelasnya.

Tunggul menambahkan, Dispendukcapil telah melakukan beberapa upaya untuk mencapai target IKD. Mulai dari sosialisasi di kecamatan, jemput bola, hingga menerapkan kebijakan khusus, yakni wajib aktivasi IKD bagi masyarakat yang mengajukan pencetakan KTP elektronik. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow