Bus Sugeng Rahayu Terobos Jalur Kota Nganjuk, Warga Keluhkan Aksi Ugal-Ugalan
Selain melanggar jalur, gaya mengemudi yang dianggap arogan dan tidak mematuhi aturan ini dinilai sangat membahayakan keselamatan publik.
NGANJUK, SJP – Aksi ugal-ugalan bus antarkota kembali memicu keresahan warga di Kabupaten Nganjuk. Kali ini, sebuah bus PO Sugeng Rahayu jurusan Surabaya–Jogja–Purwokerto dengan nomor polisi W 7492 UP terekam melintas di jalur pusat kota yang seharusnya dilarang bagi kendaraan besar.
Berdasarkan informasi di lapangan, bus tersebut melaju di tengah kepadatan arus lalu lintas kota dan berhimpitan dengan pengendara roda dua. Selain diduga melanggar trayek, gaya mengemudi sopir bus juga dinilai arogan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kondisi itu memicu keluhan warga. Mereka menilai pengawasan terhadap kendaraan besar yang masuk ke kawasan perkotaan masih lemah, sehingga pelanggaran serupa terus berulang.
“Ini sudah bukan jalurnya. Harusnya lewat ring road, tapi malah masuk kota. Sangat membahayakan karena jalannya sempit dan banyak aktivitas warga. Kami menyayangkan seolah tidak ada tindakan tegas di titik-titik masuk kota,” ujar salah seorang warga yang melintas, Selasa (12/5/2026).
Menanggapi kejadian tersebut, Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, mengaku pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap bus yang nekat menerobos jalur perkotaan.
“Sudah sering kita tertibkan, kita beri imbauan bahkan sanksi. Tapi ya begitu, angel temen tuturane (susah sekali diberi tahu). Sepertinya mereka mencari celah saat petugas lengah di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum agar mematuhi jalur dan aturan lalu lintas yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan bersama. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

