Bupati Tuban Tegaskan Penerimaan Murid Baru Harus Gratis dan Inklusif
Bupati Tuban tegaskan SPMB harus hratis, sekolah diminta menekan angka Putus sekolah. Menyoal hal tersebut Kabupaten Tuban harus dilakukan secara adil dan tanpa pungutan biaya dan inklusif
TUBAN, SJP – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menegaskan bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama di Kabupaten Tuban harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan tanpa pungutan biaya.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Tuban yang digelar di Pendapa Kridha Manunggal, Sabtu (24/5/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, Kepala Dinas Pendidikan Abdul Rakhmat, serta seluruh kepala sekolah dari jenjang SD dan SMP.
“Kita harus memastikan bahwa daya tampung sekolah mampu mengakomodasi seluruh anak usia sekolah. Tidak boleh ada anak yang tertinggal hanya karena keterbatasan kuota atau alasan biaya,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Lindra.
Mas Lindra juga menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB harus bebas dari segala bentuk pungutan.
“Penerimaan murid baru ini wajib gratis, tidak boleh ada biaya tambahan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyoroti isu anak tidak sekolah. Ia menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk berperan aktif menekan angka anak putus sekolah (DO) maupun lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan (LTM).
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, dalam paparannya menyebut bahwa daya tampung satuan pendidikan di Tuban secara umum masih mencukupi.
Untuk jenjang SD, jumlah lulusan TK/RA tercatat sebanyak 16.131 anak, sementara daya tampung SD/MI mencapai 23.496 anak. Adapun lulusan SD/MI berjumlah 15.960 anak, dengan daya tampung SMP/MTs sebanyak 18.714 anak.
Sementara itu, pada jenjang pendidikan menengah atas, lulusan SMP/MTs tercatat sebanyak 15.072 anak, sedangkan daya tampung SMA/SMK/MA mencapai 15.144 anak.
Abdul Rakhmat juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), baik yang belum pernah bersekolah, putus sekolah, maupun tidak melanjutkan setelah lulus.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah pendataan dan verifikasi secara akurat untuk menyusun intervensi yang tepat,” ujarnya.
Pendataan ATS dilakukan melalui sinergi antara pemerintah desa untuk kategori Belum Pernah Bersekolah (BPB), dan satuan pendidikan untuk anak yang putus sekolah maupun lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan.
Intervensi yang disiapkan meliputi pemberian beasiswa, bantuan pendidikan, penyediaan pendidikan nonformal melalui pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), pelatihan vokasi, hingga angkutan sekolah gratis.
Terkait isu pungutan di sekolah, Abdul Rakhmat menegaskan bahwa seluruh aktivitas pendidikan harus mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
“Tidak boleh ada pungutan yang membebani wali murid. Pengadaan seragam dan buku pelajaran diserahkan sepenuhnya kepada orang tua atau wali siswa,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar sekolah membatasi kegiatan studi tour dan outdoor learning secara selektif, serta menyelenggarakan kegiatan seremonial seperti pelepasan siswa atau wisuda secara sederhana.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) akan digantikan dengan buku pendamping yang disusun dan didigitalisasi oleh guru.
Selain itu, pembangunan sarana dan prasarana sekolah harus memaksimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tanpa pungutan tambahan dari orang tua murid.
“Kami ingin memastikan bahwa pendidikan di Tuban tidak hanya terjangkau, tapi juga inklusif dan berkualitas,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

