Polres Pasuruan Kota Gulung Empat Pelaku Narkoba Dalam Satu Jaringan

Pertama kali anggota Satresnarkoba berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial M.A, dan dari tangan oelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 14,13 gram sabu. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang masih dalam satu jaringan

05 Jun 2024 - 21:30
Polres Pasuruan Kota Gulung Empat Pelaku Narkoba Dalam Satu Jaringan
Para pelaku saat dikawal anggota untuk ditunjukan oada awak media (foto isbi/sjp)

Kota Pasuruan, SJP — Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba jenis sabu dan dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 37,59 gram.

Empat pelaku yang berhasil digulung oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota meliputi M-A, warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; I-A, warga Dusun Wedusan Kidul, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan; A-N, warga Jl Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan; dan S, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (5/6) mengatakan penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku M.A.

"Pertama kali anggota Satresnarkoba berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial M.A, dan dari tangan oelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 14,13 gram sabu. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang masih dalam satu jaringan," katanya.

Menurut Andri, total barang bukti dari keempat tersangka yang diamankan, ada 37,59 gram sabu. Andri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kepada masyarakat, kami harap untuk membantu kami dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitar lingkungannya," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow