Buntut Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis Istana, AJI Jakarta dan LBH Pers Minta Presiden Evaluasi Biro Pers
Pencabutan kartu liputan jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana menuai kecaman. AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat Biro Pers karena dianggap menghalangi kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
JAKARTA, SJP - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam langkah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers. Karena itu, dalam satu poin tuntutannya, AJI Jakarta dan LBH pers mendesak presiden untuk mengevaluasi Biro Pers Istana.
Pencabutan itu terjadi usai kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025), setelah melakukan kunjungan ke empat negara. Dalam agenda tersebut, DV sempat melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ramai dibicarakan publik karena kasus dugaan keracunan. Pertanyaan itu kemudian dinilai Biro Pers di luar konteks acara, hingga akhirnya ID pers DV diambil langsung di kantor CNN Indonesia pada malam harinya.
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan, apa yang dilakukan DV adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. “Pertanyaan jurnalis terkait MBG masuk dalam fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers,” kata Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim dan Direktur LBH Pers Mustafa Layong dalam pernyataan bersama.
Keduanya juga mengingatkan bahwa Pasal 18 UU Pers jelas menyebutkan, pihak yang menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau denda Rp500 juta. Selain itu, Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tidak boleh dihambat.
“Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” tegas AJI Jakarta dan LBH Pers.
Atas peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan tiga sikap resmi. Pertama, mendesak Biro Pers Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID pers DV. Kedua, meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pejabat Biro Pers yang mencabut kartu liputan tersebut. Ketiga, mengingatkan semua pihak bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi UU Pers, sehingga segala bentuk penghalangan adalah pelanggaran hukum sekaligus mencederai demokrasi.
What's Your Reaction?

