BPK XI Jatim Sesalkan Perobohan Cagar Budaya Tanpa Izin di Gresik
Bangunan bersejarah eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang berusia puluhan tahun di Jalan Basuki Rahmat, Gresik, itu sudah seluruhnya rata dengan tanah oleh pemilik aset PT Pos Indonesia.
GRESIK, SJP - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI Jawa Timur (Jatim) menyesalkan perobohan bangunan cagar budaya yang dilakukan tanpa izin di Kabupaten Gresik.
Ketua BPK XI Jatim Endah Budi Heryani, mengatakan, bangunan bersejarah eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang berusia puluhan tahun di Jalan Basuki Rahmat, Gresik, itu sudah seluruhnya rata dengan tanah oleh pemilik aset PT Pos Indonesia.
"Kami menyesalkan kok bisa itu sudah cagar budaya dilakukan perobohan. PT Pos Indonesia menyampaikan tidak mengetahui kalau yang dirobohkan itu cagar budaya, tetapi seharusnya itu di kroscek dahulu," kata Endah, Sabtu (31/1/2026).
Endah mengaku sudah melakukan peninjauan di lokasi cagar budaya yang sudah diratakan dengan tanah itu, Jumat (30/1/2026). Hasil peninjauan dari pelataran belakang sudah bersih rata tanah dan tak tersisa.
Ia menyebut, seharusnya melihat ada beberapa yang dilakukan rehabilitasi sebelum dilakukan perobohan bangunan cagar budaya. Pihak pemilik aset seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu atas rencana pembangunan yang akan dilakukan.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang telah menghentikan aktivitas perobohan bangunan cagar budaya itu untuk sementara waktu.
Pihak-pihak terkait harus menentukan kebijakan-kebijakan terkait atas perobohan bangunan cagar budaya yang sudah dilakukan dengan masukan BPK XI Jatim.
"Kami mendata terkait hal ini. Meminta keterangan terkait dari PT Pos dan Pemkab bisa melakukan kajian. Pertama harus dihentikan terlebih dahulu aktivitas di lokasi terkait," jelasnya.
BPK menyebut akan memberikan masukan dalam pengkajian ulang pihak terkait Pemkab dan PT Pos terkait perobohan bangunan cagar budaya peringkat kabupaten ini.
"Tentu nanti akan menjadi rekomendasi yang akan menjadi kesepakatan dari seluruh pihak supaya yang terjadi sekarang jangan sampai rusak. Bagaimana supaya nilai penting bisa kembali lagi dan apakah bangunan dikembalikan dengan fungsi yang berbeda," pungkasnya.
Diketahui pihak PT Pos Properti anak perusahaan PT Pos Indonesia, sebelumnya berdalih bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dalam dua kali pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik.
Tanpa menempuh izin teknis yang memperhatikan aspek konservasi, perusahaan pelat merah tersebut langsung meratakan bangunan berusia ratusan tahun itu.
Lahan bersejarah tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi area parkir komersial sebagai bagian dari program optimalisasi aset perusahaan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

