BNNK Tulungagung Dalami Pembahasan Gadis Bersinar

BNNK Tulungagung menyusun suatu model program Gerakan Desa Bersih Narkoba (Gadis Bersinar) sebagai bentuk akselerasi Desa Bersinar

24 Aug 2024 - 10:00
BNNK Tulungagung Dalami Pembahasan Gadis Bersinar
Sosialisasi Gadis Bersinar dan Bimbingan Teknis Besa Bersinar di Nara Meeting Room, Lojikka Hotel, Tulungagung (dok/SJP)

Kabupaten Tulungagung, SJP - Melanjutkan rangkaian program Kabupaten / Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) Tahun 2024, pada hari Kamis (22/08), BNNK Tulungagung kembali bersinergi bersama berbagai elemen melalui Workshop Tematik Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2024.

Bertema Sosialisasi Gadis Bersinar dan Bimbingan Teknis Besa Bersinar, acara berlangsung di Nara Meeting Room, Lojikka Hotel, Tulungagung.

Sejumlah 30 perwakilan Instansi Pemerintah termasuk unsur Camat dan Swasta menjadi peserta dalam kegiatan ini. Acara ini menghadirkan 3 orang narasumber dengan membawa 3 tema berbeda.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si., Kepala Sub Seksi Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Tulungagung, Bapak Eka K. Putra, S.H., M.H. yang mengusung tema Sinergitas Program Jaksa Jaga Desa dengan Model Gadis Bersinar dan Koordinator P3MD Dana Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Tulungagung, Bapak Guminto, S.T., M.T dengan materi Pemanfaatan Dana Desa untuk Mendukung Implementasi Model Gadis Bersinar, serta ditutup dengan materi tambahan tentang Panduan Pengisian Survey Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) oleh Ketua Tim Kerja Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Suroso, S.Sos., M.M.


Acara dibuka oleh Kepala BNNK Tulungagung, Ibu Rose Iptriwulandhani, S.Psi., M.M. Rose mengatakan  kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Hal ini karena kejahatan narkoba memiliki dampak yang luar biasa bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Indonesia masih menjadi sasaran pemasaran narkoba oleh jaringan sindikat narkoba internasional. “Jumlah penduduk yang besar, jumlah penyalah guna narkoba yang menembus angka jutaan, serta perputaran uang transaksi narkoba ilegal yang mencapai sekitar 524 Trilyun per tahun, merupakan potensi market yang menggiurkan bagi para jaringan sindikat narkoba”, tuturnya.

Pada titik ini, diperlukan sebuah program penanganan yang terpusat dengan melibatkan berbagai stakeholders bertajuk KOTAN yang menyentuh hingga ke pelosok Desa / Kelurahan.

Namun demikian, besarnya prevalensi penyalah guna narkoba yang masih menyentuh angka jutaan, memerlukan suatu inovasi khusus untuk menindaklanjutinya.

BNNK Tulungagung menyusun suatu model program Gerakan Desa Bersih Narkoba (Gadis Bersinar) sebagai bentuk akselerasi Desa Bersinar.

Panduannya juga telah disiapkan melalui animasi dan buku saku digital. Sebagaimana yang telah dipaparkan pada acara Konsolidasi KOTAN pada Sektor Kelembagaan, Kamis (09/08) lalu, peran pemerintah kecamatan sangat vital sebagai motor penggerak Desa / Kelurahan di wilayahnya, sehingga menjadi pionir dalam membentuk lingkungan bersih narkoba pada skala nasional.

Gadis Bersinar merupakan salah satu bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN Tahun 2020 s.d. 2024.

Terkait hal ini disinggung pula mengenai Peraturan Bupati Tulungagung yang belum juga terbit, sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GN. Gadis Bersinar akan melibatkan 23 stakeholders dalam mekanisme pelaksanaannya, yang terdiri dari FORKOPIMDA, OPD terkait, Para Opinion Leader di Desa / Kelurahan, Ormas, Universitas, Sektor Swasta dan Media. 

Sementara itu, melalui sambutan sekaligus paparan mengenai Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Mendukung Implementasi Model Gadis Bersinar, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si. mengungkapkan bahwa Pemkab Tulungagung menyatakan dukungannya terhadap Gadis Bersinar.

Beliau meminta agar para camat segera berkoordinasi dengan BNNK Tulungagung guna menambah jumlah Desa Bersinar. Beliau merasa prihatin karena baru terbentuk 10 Desa / Kelurahan Bersinar dalam 5 tahun terakhir. Padahal, jumlah Desa / Kelurahan di Tulungagung mencapai 271.

“Kalau setahun hanya menambah 2 desa, sedang jumlah desa dan kelurahan sebanyak 271 itu akan membutuhkan waktu 130 tahun baru tuntas. Kita semua yang ada di sini sudah tinggal nama. Sehingga, mohon dipercepat setidaknya setiap kecamatan ada separuh jumlah desanya yang sudah menjadi Desa Bersinar,” tandasnya.

Lahirnya program Gadis Bersinar sendiri juga dilatarbelakangi dengan keprihatinan atas banyaknya jumlah kawasan rawan di Indonesia yang telah mencapai 899 Kawasan, yang ditentukan berdasarkan 8 Indikator Karakteristik Utama, yaitu kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas / aksi kekerasan, bandar pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, entry point dan kurir narkoba.

Selain itu, juga ditentukan berdasarkan 5 Indikator Karakteristik Pendukung, yaitu banyak terdapat lokasi hiburan, terapi dan rehabilitasi, lapas dan rutan, banyak terdapat tempat kos / hunian privasi tinggi, tingginya angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik dan rendahnya interaksi sosial masyarakat.

Pada 2024, BNN RI bermaksud melaksanakan Pengukuran Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN), untuk mengetahui perkembangan kawasan rawan di seluruh Desa / Kelurahan se Indonesia. 

Kegiatan ini akan dilaksanakan serentak pada bulan Agustus s.d. Oktober 2024 menggunakan metode survey dengan mengakses sistem Survey IKRN berbasis web. Untuk diketahui, kawasan rawan narkoba merupakan kawasan yang diidentifikasi oleh Masyarakat, Kepala Desa / Kepala Kelurahan dan Jajaran, serta Aparat Penegak Hukum (APH), yang telah dilakukan di Desa / Kelurahan dalam kurun waktu setahun terakhir.

Kondisi kerawanan dapat diturunkan jika upaya penanganan dilakukan secara holistik dan berkesinambungan.

Mengingat kompleksnya permasalahan narkoba, maka pelaksanaan penanganan tidak dapat dilakukan oleh BNN saja, melainkan harus bersinergi dengan berbagai pihak.

Secara khusus, pengukuran IKRN ini dilakukan untuk mengetahui pengalaman, sikap dan perilaku Masyarakat, Kepala Desa / Kepala Kelurahan dan Aparat Penegak Hukum mengenai kerawanan kawasan, yang mencakup dimensi kerentanan masyarakat, upaya mengurangi pasokan (supply) dan pengurangan permintaan (demand) narkoba.

Hasil akhir pengukuran dimasukkan ke dalam 4 kategorisasi kawasan, yakni A (Bahaya), B (Waspada), C (Siaga) dan D (Aman). Pada konteks kewilayahan di Kabupaten Tulungagung, BNNK Tulungagung mengajak pemangku kepentingan (camat) di 19 Kecamatan se Kabupaten Tulungagung untuk melaksanakan Survey IKRN di 271 Desa / Kelurahan dengan rincian 33 responden per Desa / Kelurahan, yang terdiri dari 1 orang Kepala Desa / Kepala Kelurahan, 2 orang Aparat Penegak Hukum (APH) dan 30 orang masyarakat. (**)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow