DPRD Kota Batu Dukung Gaji PPPK Ditanggung APBN, Sebut APBD Terancam Tertekan
Bagi Kota Batu, pengalihan gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan ke APBN dinilai bukan hanya membantu memenuhi target belanja pegawai nasional, tetapi juga menjadi peluang untuk memperluas ruang fiskal daerah sehingga program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap dapat berjalan secara optimal di tengah keterbatasan anggaran.
KOTA BATU, SJP – Dukungan terhadap usulan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus menguat di Kota Batu. Setelah sebelumnya disuarakan Pemerintah Kota Batu, kini DPRD Kota Batu turut mendesak pemerintah pusat segera merealisasikan kebijakan tersebut demi menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subianto, menilai pengalihan beban gaji PPPK ke APBN menjadi solusi yang sangat dibutuhkan daerah di tengah semakin beratnya tekanan anggaran. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya membantu pemerintah daerah memenuhi ketentuan pembatasan belanja pegawai, tetapi juga menjaga ruang fiskal agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“DPRD Kota Batu mendukung penuh sikap eksekutif dan usulan DPR RI. Ini momentum penting untuk menyelamatkan APBD daerah. Jika beban gaji PPPK guru dan nakes terus dibebankan pada DAU maupun APBD tanpa dukungan tambahan yang memadai, daerah akan semakin kesulitan bergerak,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Didik menjelaskan, kondisi keuangan daerah saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Selain adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp168 miliar, Kota Batu juga masih harus menyesuaikan struktur belanja pegawai agar memenuhi ketentuan nasional.
Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2026, porsi belanja pegawai Kota Batu mencapai 36,23 persen dari total belanja daerah sebesar Rp1,06 triliun. Angka tersebut masih berada di atas batas maksimal 30 persen yang harus dipenuhi seluruh pemerintah daerah pada 2027 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Posisi kita saat ini masih di atas 36 persen. Artinya belum memenuhi target efisiensi nasional yang harus dicapai pada 2027. Jika tidak ada solusi dari pemerintah pusat, daerah akan menghadapi tantangan yang semakin berat,” katanya.
Menurut Didik, persoalan belanja pegawai tidak hanya berkaitan dengan tata kelola birokrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan masyarakat. Semakin besar anggaran terserap untuk belanja pegawai, semakin kecil ruang fiskal yang tersedia untuk mendukung program pembangunan.
Ia menyebut sejumlah program prioritas daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, penanganan sampah, penguatan sektor pariwisata, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat, membutuhkan dukungan anggaran yang besar dan berkelanjutan.
“Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang terdampak. Program pembangunan dan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, sementara daerah juga dituntut memenuhi aturan batas maksimal belanja pegawai,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD Kota Batu tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer melalui skema PPPK. Menurutnya, guru dan tenaga kesehatan merupakan ujung tombak pelayanan dasar yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat.
“Kami sangat menghargai kebijakan pengangkatan PPPK karena guru dan tenaga kesehatan adalah ujung tombak pelayanan publik. Tetapi harus ada keseimbangan antara kebijakan pengangkatan dan dukungan anggarannya agar daerah tidak kesulitan menjalankan pembangunan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, DPRD Kota Batu berencana membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk jejaring legislatif di tingkat pusat, guna mengawal aspirasi tersebut agar menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional terkait pembiayaan PPPK. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

