Kota Batu Dukung Usulan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Dinilai Jadi Solusi Jaga Fiskal Daerah

Regulasi pengcoveran gaji PPPK dan Nakes oleh pusat dinilai berpotensi menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kesehatan keuangan daerah.

16 Jun 2026 - 17:33
Kota Batu Dukung Usulan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Dinilai Jadi Solusi Jaga Fiskal Daerah
Wali Kota Batu Nurochman (Ist/Prokopim/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu menyatakan dukungan penuh terhadap wacana yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru dan tenaga kesehatan (nakes), yang diusulkan sepenuhnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wali Kota Batu, Nurochman menilai kebijakan tersebut dapat menjadi solusi strategis bagi pemerintah daerah dalam memenuhi ketentuan pembatasan belanja pegawai yang maksimal 30 persen dari total APBD mulai 2027.

Menurutnya, jika gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, maka daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk membiayai pembangunan dan program pelayanan masyarakat lainnya.

“Pemerintah daerah sangat mendukung dan berharap usulan DPR RI ini dapat segera direalisasikan oleh pemerintah pusat. Jika gaji PPPK guru dan nakes ditanggung APBN, tentu akan menjadi angin segar bagi postur APBD daerah,” ujar Nurochman, Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah menghadapi tantangan cukup berat dalam menjaga kesehatan fiskal. Selain harus menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai ketentuan pemerintah pusat, Pemkot Batu juga mengalami pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang nilainya mencapai Rp168 miliar.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat ruang gerak anggaran daerah semakin terbatas, terutama untuk membiayai pembangunan infrastruktur, program pemberdayaan masyarakat, serta sektor-sektor prioritas lainnya.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Batu, porsi belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai 36,23 persen dari total belanja daerah. Angka tersebut masih berada di atas batas maksimal 30 persen yang harus dipenuhi pada tahun 2027.

“Saat ini porsi belanja pegawai kita berada di angka lebih dari 36 persen. Angka ini masih melampaui target 30 persen yang harus dipenuhi pada 2027. Ditambah lagi adanya pengurangan TKD sebesar Rp168 miliar sehingga ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas,” katanya.

Data Pemkot Batu menunjukkan total belanja pegawai pada tahun 2026 mencapai Rp423,93 miliar. Setelah dikurangi sejumlah komponen tunjangan guru yang bersumber dari transfer pemerintah pusat, nilai belanja pegawai netto masih berada di angka Rp385,03 miliar dari total belanja daerah sebesar Rp1,06 triliun.

Meski demikian, Nurochman menegaskan, keberadaan PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan, tetap menjadi kebutuhan utama dalam mendukung pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah tidak mempersoalkan kebijakan pengangkatan PPPK yang telah berjalan selama ini.

Menurutnya, yang perlu dievaluasi adalah skema pembiayaan agar tidak seluruhnya menjadi beban APBD sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Guru dan tenaga kesehatan merupakan pilar pelayanan dasar masyarakat. Kehadiran mereka sangat dibutuhkan. Namun format penganggarannya perlu dibenahi agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang sehat untuk menjalankan pembangunan,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan aspirasi pemerintah daerah serta usulan DPR RI tersebut sebagai langkah menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan keuangan daerah.

“Harapan kami pemerintah pusat dapat mendengar aspirasi daerah. Dengan begitu stabilitas fiskal tetap terjaga, pembangunan berjalan optimal, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow