Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 2,4 Miliar

Barang-barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Juanda telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN).

20 Aug 2024 - 20:15
Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 2,4 Miliar
Bea Cukai Juanda memusnahkan barang impor ilegal (Dok. Bea Cukai Juanda/SJP)

Surabaya, SJP - Bea Cukai Juanda melakukan pemusnahan terhadap barang-barang impor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan impor di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, pada Selasa (20/8).

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 773 penegahan selama tahun 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp 2,4 miliar, dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp 1,1 Miliar.

Kepala KPPBC TMP Juanda, Sumarna, menyatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN). 

"Ini adalah tindakan tegas dari kami, jadi ini adalah barang yang dimasukkan ke dalam negeri melalui barang kiriman, yang mana sebagian masuk melalui barang bawaan penumpang" ujar Sumarna dalam konferensi pers.

Sebagian besar dari barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari barang kiriman melalui penyelenggara pos serta barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Juanda.

Menurut Sumarna, sebagian besar barang yang dimusnahkan didominasi oleh komoditas berupa makanan, obat, kosmetik, vitamin, dan suplemen yang tidak memenuhi ketentuan izin impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Produk-produk ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dibiarkan beredar di pasaran," jelasnya.

Selain komoditas makanan dan obat-obatan, barang-barang lain yang turut dimusnahkan termasuk handphone berbagai merek, pakaian bekas, alat suntik, lensa kontak, alat kesehatan, hingga bibit tanaman dan potongan gading. 

Barang-barang ini melanggar ketentuan dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Karantina, hingga POLRI.

Sumarna menambahkan, pemusnahan ini juga dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal. 

“Perkiraan kerugian negara secara material akibat barang-barang ini mencapai Rp 1,1 miliar, namun, ada juga kerugian imaterial yang sulit diukur, seperti ancaman terhadap kesehatan dan keamanan masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, barang-barang yang berstatus BDN dan BTD yang turut dimusnahkan adalah berupa makanan busuk dan tanaman yang tidak memenuhi standar perizinan impor, barang ini dianggap berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat jika tidak ditangani secara tepat.

Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa barang-barang yang masuk ke Indonesia memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku," tutup Sumarna. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow