Batu Perketat LP2B, Selamatkan Hulu dan Sisa Lahan Produktif

Dengan sisa lahan produktif yang semakin terbatas, Pemkot Batu kini menggeser arah kebijakan dari ekspansi menuju pengendalian. Pengetatan LP2B dan regulasi konservasi menjadi sinyal tegas bahwa keberlanjutan lingkungan di kawasan hulu tidak lagi bisa ditawar, bahkan di tengah tekanan investasi yang terus meningkat

01 May 2026 - 21:12
Batu Perketat LP2B, Selamatkan Hulu dan Sisa Lahan Produktif
Peninjauan lahan produktif oleh. forkopimda Batu (Prokopim/SJP)

KOTA BATU, SJP - Pemerintah Kota Batu mulai menarik rem terhadap laju ekspansi investasi pariwisata dengan memperketat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, sebagai respons atas semakin menipisnya lahan produktif dan meningkatnya risiko kerusakan lingkungan di kawasan hulu.

Diwawancarai pada Jumat (1/5/2026) orang nomor dua di Kota Batu itu menguraika bahwa posisi Batu sebagai “menara air” bagi Malang Raya membuat fungsi ekologisnya tidak bisa dikompromikan. Kerusakan di wilayah hulu, menurutnya, akan berdampak sistemik, tidak hanya pada sektor pertanian, tetapi juga pariwisata dan kehidupan masyarakat di wilayah hilir.

"Data terbaru menunjukkan kondisi yang kian tertekan. Luas lahan persawahan kini hanya tersisa sekitar 295 hektare, angka yang menggambarkan penyusutan signifikan akibat alih fungsi lahan dalam beberapa dekade terakhir. Situasi ini mendorong Pemkot untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin pembangunan, terutama di kawasan rawan dan produktif," paparnya.

Heli menegaskan, pemerintah tidak menutup pintu investasi, tetapi mengubah pendekatannya menjadi lebih terkontrol. Setiap investor diwajibkan mengikuti pemetaan tata ruang yang telah diperbarui, termasuk kewajiban menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta menjaga keberlanjutan sumber mata air.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Batu juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perlindungan Kawasan Hutan. Regulasi ini lahir dari evaluasi atas bencana lingkungan, termasuk banjir lumpur di Dusun Banyuning, yang menjadi alarm atas lemahnya praktik konservasi di lapangan.

"Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah kewajiban sistem terasering bagi aktivitas pertanian di lahan miring. Skema ini dinilai krusial untuk menekan potensi erosi, longsor, dan sedimentasi yang selama ini menjadi pemicu bencana saat musim hujan," imbuhnya.

Menurut Heli, pendekatan ini bukan hanya soal mitigasi bencana, tetapi juga menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi. Ia menegaskan bahwa praktik pertanian yang mengabaikan konservasi justru akan mempercepat kerusakan dan merugikan dalam jangka panjang. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow